Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Eko Darmanto, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta karena Sering Pamer Kemewahan di Medsos

Kompas.com, 2 Maret 2023, 16:18 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diminta untuk segera dicopot dari jabatannya karena sering pamer kemewahan di media sosial.

Namun, pada Senin, 27 Februari 2023, akun Instagram Eko Darmanto sudah tidak bisa diakses.

Sejumlah warganet sempat melakukan tangkapan layar kontennya yang kini tersebar luas di media sosial.

Profil Eko Darmanto

Baca juga: Wakil Bupati Garut Ajak Warga Vaksin Difteri: Saya Datang, Anak-Anak Kabur Semua

Baru-baru ini ramai mengenai postingan Eko Darmanto di media sosial yang diduga kerap pamer gaya hidup mewah.

Eko sering membagikan foto-fotonya bersama dengan motor gede (moge) Harley-Davidson, mobil antik dan pesawat Cessna.

Dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk segera mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai (DBC) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: DJP dan Ditjen Bea Cukai Tengah Jadi Sorotan, Said Abdullah Minta Menkeu Tempuh Langkah Ini

Suahasil beralasan, pencopotan tersebut dibutuhkan agar memudahkan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto yang selama ini kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

"Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," ujar Suahasil dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (1/3/2023).

Suahasil juga memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai untuk menindaklanjuti hal pemeriksaan LHKPN milik Eko.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan meminta klarifikasi harta kekayaan Eko Darmanto.

Suhaisil mengatakan, Eko Darmanto membantah bahwa ia memamerkan gaya hidup mewah dan hanya berfoto di depan pesawat Cessna milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI).

Ia juga mengaku ada hartanya yang tidak dilaporkan ke LHKPN.

"Foto itu diambil dalam rangka latihan pesawat terbang, penelusuran dari Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Ditjen DJBC mengkonfirmasi pesawat milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI)," ujar Suahasil.

Baca juga: Pamer Kemewahan di Media Sosial, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dipanggil Kemenkeu

"Namun, ED mengakui ada harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata dia.

Dalam konferensi pers, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat tugas untuk memeriksa kekayaan Eko Darmanto.

Ia juga mengatakan bahwa KPK tengah menyoroti sejumlah pegawai Kementerian Keuangan atas tindakan serupa yang dilakukan.

Dengan demikian, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta karena diduga memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dan juga adanya dugaan pelanggaran LHKPN.

Pemeriksaan harta kekayaan dan investigasi sedang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini.

Harta Eko Darmanto Tercatat di LHKPN Senilai Rp6,72 Miliar

Baca juga: Tancap Gas Saat Lewati Titik Longsor, Sebuah Truk Terbalik di Jalan Trans-Timor

Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023.

Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.

Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.

Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

  • Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 M
  • Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar
  • Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar
  • Transporasi dan mesin Rp2,9 M
  • Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta
  • Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta
  • Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
  • Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta
  • Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
  • Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
  • Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
  • Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
  • Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta
  • Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta
  • Utang senilai Rp9,01 miliar

Sumber : Kompas TV (Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau