KOMPAS.com - Benteng Vredeburg adalah sebuah obyek wisata sejarah yang berada di pusat Kota Yogyakarta dan terletak di dekat Jalan Malioboro.
Lokasi Benteng Vredeburg berada di Jalan Margo Mulyo No. 6 Yogyakarta atau di kawasan nol kilometer Kota Yogyakarta.
Baca juga: Benteng Marlborough, Benteng Terbesar Inggris di Asia Tenggara
Dilansir dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, Benteng Vredeburg dikelilingi berbagai bangunan kuno peninggalan Belanda lainnya, yaitu Pasar Gedhe (Pasar Beringharjo), Gedung Agung (Istana Kepresidenan), GPIB Margamulya, Kantor BNI 1946, Kantor Pos, gedung Bank Indonesia, dan Societeit Militaire.
Bangunan Benteng Vredeburg yang sekarang telah menjadi Museum Benteng Vredeburg kerap disambangi wisatawan yang singgah ke Kota Yogyakarta.
Baca juga: Benteng Fort Rotterdam, Jejak Kerajaan Gowa-Tallo dan VOC di Makassar
Dilansir dari laman vredeburg.id, Benteng Vredeburg pertama kali dibangun pada tahun 1760 atas perintah dari Sri Sultan Hamengku Buwono I.
Hal ini sesuai dengan permintaan pihak pemerintah Belanda yaitu Gubernur Direktur Wilayah Pantai Utara Jawa yang saat itu dijabat oleh Nicolaas Harting.
Status benteng pada tahun 1760-1765 memiliki status tanah atas nama milik Keraton, namun penggunaannya di bawah pengawasan Nicolaas Harting.
Baca juga: Benteng Pendem Ambarawa atau Fort Willem I, Saksi Bisu Kolonialisme Belanda yang Dibalut Misteri
Pada awalnya, benteng ini hanya mewujudkan memiliki bentuk sederhana, yaitu temboknya yang terbuat dari tanah, disangga dengan tiang-tiang dari kayu pohon kelapa dan aren, serta atap ilalang.
Hingga tahun 1765-1788, penguasaan benteng dipegang oleh Belanda di bawah Gubernur W.H. Ossenberg yang mengusulkan agar benteng tersebut dibangun lebih permanen dengan maksud agar keamanan lebih terjamin.
Pembangunan benteng akhirnya mulai dilakukan di bawah pengawasan seorang arsitek Belanda bernama Ir. Frans Haak pada tahun 1767 dan selesai pada tahun 1787.
Setelah selesai, benteng ini diberi nama Benteng Rustenburg yang berarti benteng peristirahatan.
Berlanjut sejah 1788-1799, status tanah tetap milik keraton namun pada masa ini Benteng Rustenburg digunakan secara sempurna oleh VOC.
Sementara penggunaan benteng secara de facto menjadi milik pemerintah Belanda berturut-turut berada di bawah pemerintahan Gubernur Van De Burg (1799-1807), dan Gubernur Daendels (1807-1811).
Seentara pada tahun 1811-1816, secara yuridis benteng tetap milik Keraton, namun secara de facto benteng dikuasai oleh pemerintahan Inggris di bawah pimpinan Jenderal Raffles.
Setelah tahun 1816, benteng ini secara de facto kembali dipegang oleh pihak Belanda.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.