YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kecanduan judi online, mantan petugas keamanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial YB (24) Kota Yogyakarta menipu belasan orang dengan modus menawarkan bekerja di OJK.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh mengatakan, YB menginformasikan kepada para korban bahwa dirinya bisa memasukkan para korban untuk bekerja di OJK dengan syarat menstransfer sejumlah uang.
"Nah, korban sendiri ini percaya. Pada 14 juni 2022 mentransfer uang ke rekenening pelaku sebanyak 2 kali. Pertama 14 Juni 2022 kemudian yang kedua yanggal 21 Juni 2022," ujar Rapiqoh, saat ditemui di Polsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (21/2/2023).
Rapiqoh mengatakan, total uang yang ditransfer para korban ini berkisar antara Rp 19 juta hingga Rp 20 juta.
"Setelah ditransfer pelaku tidak bisa dihubungi," kata dia.
Korban lalu menaruh curiga, lantas mengkonfirmasi ke kantor OJK dan diketahui bahwa YB telah dipecat oleh OJK Kota Yogyakarta.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh polisi diketahui bahwa YB telah melakukan penipuan sebanyak belasan kali, dengan korban tersebar di seluruh wilayah DIY.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan penipuan kurang lebih sudah 16 kasus penipuan. Korban tersebar di wilayah DIY," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.