"Kerugian rata-rata Rp 19-20 juta," imbuh dia.
Dari aksinya, diperkirakan YB mendapatkan uang hasil penipuan sebesar Rp 300 juta dan seluruh uang yang didapat digunakan untuk bermain judi online.
"Kecanduan judi online," kata dia.
Baca juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Titik Nol Kilometer Yogyakarta Lapor Balik, Ini Tanggapan Polisi
Atas perbuatannya, YB dijerat dengan Pasal 378 terkait penipuan dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, YB mengatakan, dirinya telah dipecat dari OJK pada Agustus 2022 silam. Dia dipecat karena sering tidak masuk kerja.
Uang yang didapat dari hasil penipuan ini digunakan untuk judi online.
"Semuanya habis untuk judi online," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.