YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kota Yogyakarta mendapatkan jatah 13 ton Minyakita dari hasil temuan Kementerian Perdagangan sebanyak 500 ton yang belum didistribusikan.
"Sebanyak 13 ton dari sidak Kementerian Perdagangan yang didistribusikan ke daerah," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (16/2/2023).
Ia menambahkan, 13 ton Minyakita yang didapat dari hasil sidak Kementerian Perdagangan akan didistribusikan ke 4 pasar tradisional yang ada di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Stafsus Kemendag Sebut Temuan Minyakita 500 Ton di Jakarta Bukan Penimbunan, tapi Telat Distribusi
Keempat pasar tradisional yang mendapatkan pasokan Minyakita ini adalah Pasar Beringharjo, Demangan, Kranggan, dan Prawirotaman.
"Satu pasar sementara baru 10 pedagang yang dapat pasokan Minyakita, masing-masing pedagang mendapatkan jatah 7 karton," ujar dia.
Lanjut Ambar, untuk mendapatkan Minyakita konsumen dibatasi hanya boleh membeli 2 botol atau dua liter tiap harinya.
"Tiap konsuman hanya boleh membeli 2 botol, atau 2 liter saja tiap harinya," kata dia.
Baca juga: Ganjar soal Minyakita: Kami Perketat
Ke depan menurut Ambar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga bakal mendapatkan kiriman Minyakita sebanyak 60 ton dari Kementerian Perdagangan.
Menurut Ambar kiriman kloter Minyakita berikutnya ini akan didistribusikan ke pasar yang belum tersentuh pasokan Minyakita yakni di Pasar Sentul dan Lempuyangan.
"Rencananya akan kami distribusikan ke Pasar Lempuyanyan dan Sentul, akan kami intervensi," ujar Ambar.
Selain menambahkan jumlah pasar, Disperindag Kota Yogyakarta juga menambah jumlah kuota pedagang yang diperbolehkan menjual Minyakita.
"Pedagang kemungkinan juga ditambah nanti, tidak hanya terbatas 10 pedagang di tiap pasar," kata Ambar.
Namun bagi para pedagang yang akan menjual Minyakita harus melengkapi syarat-syarat seperti melampirkan KTP, NPWP, serta membuat pakta integritas untuk menjual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Harus (pedagang) melampirkan KTP, NPWP, dan pakta integritas untuk menjual sesuai HET," kata dia.
Dia berharap dengan pemerataan distribusi Minyakita kepada masyarakat ini dapat kemudahan serta mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 perliter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.