Salin Artikel

Di Kajari, Tersangka DDS Menangis Ceritakan Kronologi Saat Bunuh Keluarganya

MAGELANG, KOMPAS.com - Tersangka DDS alias Dhio (22) terlihat menangis saat diperiksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, di kantor Kejari setempat, Rabu (15/2/2023). 

Saat itu, DDS menjalani pemeriksaan oleh petugas Kejari setelah penyidik Polresta Magelang melimpahkan berkas perkara, barang bukti, termasuk tersangka kasus ini. 

Kuasa Hukum DDS, Satria Budhi mengungkapkan, pelimpahan berkas ini merupakan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Magelang dan dinyatakan lengkap (P-21). 

"Diceritakan semua oleh tersangka ini walaupun dia saya lihat agak sedikit menangis juga, mungkin menyesali perbuatannya," ungkap Satria, di Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023).

"(DDS menangis) Mungkin mengingatkan saat pembunuhan itu, mungkin dia juga shock juga karena orangtuanya sendiri dan kakak kandungnya meninggal karena ulah dia sendiri yang meracun," lanjut Satria.

Oleh petugas, kata Satria, DDS ditanya identitas, proses pembunuhan termasuk pembelian racun dan percobaan pembunuhan sekitar sepekan sebelum keluarganya benar-benar dieksekusi.

"Untuk pelimpahan tadi, (DDS) ditanya identitasnya, kemudian ditanya terkait proses hingga terjadi pembunuhan mulai dari pesan racun dan ada 2 kali percobaan. Percobaan pertama gagal, yang kedua berhasil," ungkap Satria.

DDS juga menceritakan secara gamblang proses dia meracuni keluarga terdekatnya hingga meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit. Menurut Satria, DDS mengaku trauma atas peristiwa tersebut.

"Saya lihat dia jujur, mengakui juga, penyesalan juga, alat bukti juga bersesuaian. Mulai dari pesan aplikasi lewat media online hingga datangnya racun. Saling sinkron alat buktinya," imbuh Satria.

Perbuatan tersangka DDS disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama lima belas tahun.

Untuk diketahui, penyidik Polresta Magelang melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang pada Rabu (15/2/2023).

Proses pelimpahan tahap 2 ini merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami telah terima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Magelang atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana sekeluarga dengan tersangka DDS. DDS ini anak kandung para korban," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, A.O Mangontan, di kantor Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023). 

Pihaknya telah menunjuk 4 jaksa senior yaitu Toto Harmiko, Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati dan Reni Ritama untuk menangani perkara ini agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mungkid.

"Tersangka DDS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun sebelum 20 hari ke depan, kami sudah akan limpahkan ke PN untuk proses persidangan," imbuh Mangontan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/15/211430078/di-kajari-tersangka-dds-menangis-ceritakan-kronologi-saat-bunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke