Untuk DB dilakukan tindakan terukur ditembak bagian kakinya karena melawan petugas.
Ihsan mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni mobil Daihatsu Feroza.
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-3 KUHP.
Adapun untuk Pasal 338 maksimal hukuman yakni 15 tahun, dan 170 paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, korban bernama Hatta Rosid Ardianto, berusia 23 tahun warga Banguntapan, Bantul, dianiaya sebelumnya.
Baca juga: Penemuan Mayat di Gumuk Parangtritis, Pelaku Ternyata Rombongan yang Membawa ke RS
Sempat mengarang cerita kepada petugas rumah sakit jika menemukan korban di Gumuk Pasir.
"Dikarenakan korban sesak napas dan sudah tidak bergerak maka para pelaku membawanya ke RS," kata Jeffry.
Berdasarkan keterangan dari DB, korban memiliki hutang senilai sekitar Rp 12 juta. "Kami juga lakukan pengembangan apabila ada informasi baru ataupun pelaku baru," kata dia.
Menurut Jeffry, DB adalah residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.