Salin Artikel

Mengarang Cerita Menemukan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, 6 Orang Ini Ternyata Pembunuhnya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul Menetapkan enam orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Hatta Rosyid Ardianto (23) warga Kapanewon Banguntapan, Bantul, yang tewas pada Jumat (10/2/2023) lalu.

Seorang di antaranya ternyata masih di bawah umur.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari RS Rachma Husada memberitahukan bahwa telah menerima penyerahan orang meninggal yang menurut penemunya, orang tersebut ditemukan di Gumuk Pasir, Parangtritis.

Pihaknya mendatangi rumah sakit dan diketahui Hatta meninggal secara tidak wajar karena adanya beberapa luka.

"Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan secara medis luar dan dalam guna proses lebih lanjut," kata Ihsan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/2/2023).

Pihaknya langsung melakukan interogasi saksi yang mengantar korban ke rumah sakit.

Hasil kesimpulannya adalah adanya kejanggalan dari keterangan saksi.

Setelah diinterogasi ada pengakuan dari dua oarang pelaku, Hatta meninggal dianiaya bersama-sama, karena permasalahan hutang sebesar Rp 12,5 juta.

"Karena takut ketahuan perbuatannya, mereka membuat skenario palsu menemukan orang MD (meninggal dunia) di Gumuk Pasir, Parangtritis, dan membawa ke RS Rachma Husada," kata Ihsan.

Polisi akhirnya mengamankan enam orang yakni DB alias Ucil, RP (masih di bawah umur), NN alian Briancuk, JW alias Sijek, YU alias Kincling, dan BAM.

Adapun peran mereka beragam, mulai dari memukuli hingga menginjak korban hingga tewas.

"Korban telah dianiaya sejak dari Kotagede (korban dijemput oleh pelaku) sampai dengan rumah pelaku DB di Kersan, Kasihan, Bantul," kata Ihsan.


Untuk DB dilakukan tindakan terukur ditembak bagian kakinya karena melawan petugas.

Ihsan mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni mobil Daihatsu Feroza.

Untuk pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-3 KUHP.

Adapun untuk Pasal 338 maksimal hukuman yakni 15 tahun, dan 170 paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, korban bernama Hatta Rosid Ardianto, berusia 23 tahun warga Banguntapan, Bantul, dianiaya sebelumnya.

Sempat mengarang cerita kepada petugas rumah sakit jika menemukan korban di Gumuk Pasir.

"Dikarenakan korban sesak napas dan sudah tidak bergerak maka para pelaku membawanya ke RS," kata Jeffry.

Berdasarkan keterangan dari DB, korban memiliki hutang senilai sekitar Rp 12 juta. "Kami juga lakukan pengembangan apabila ada informasi baru ataupun pelaku baru," kata dia.

Menurut Jeffry, DB adalah residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/13/143826078/mengarang-cerita-menemukan-mayat-di-gumuk-pasir-parangtritis-6-orang-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke