YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD curhat jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR.
Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan.
"Seperti kasus BLBI, saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan hutangnya kepada negara. Karena masih berproses di pengadilan kita simpan dokumennya, tiba-tiba (tanah jaminan) sudah dijual," ujar Mahfud setelah melakukan kunjungan ke Panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Siapkan UU Cipta Kerja dan SPBE Atasi KKN
Menurutnya dengan undang-undang perampasan aset ini dapat menyelamatkan aset negara yang dikorupsi. RUU ini sudah diajukan ke DPR. Namun, sampai sekarang belum disetujui oleh DPR.
"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR belum disetujui," kata dia.
Selain RUU perampasan aset, Mahfud juga mengusulkan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Ia menjelaskan transaksi tunai dalam RUU ini dibatasi maksimal Rp 100 juta.
"Kalau lebih Rp 100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana kalau korupsi," ucap Mahfud.
Dengan cara ini menurut Mahfud dapat mendeteksi asal aliran uang yang digunakan oleh seseorang. Shingga jika ada yang terlibat kasus korupsi maka dapat segera dilakukan penindakan.
"Mahfud mau belanja, uang sekian kirim ke anda sekian terus pemerintah tahu Pak Mahfud uanganya dari mana, dari rekeningnya sendiri dikirim ke siapa, ada nomor rekening. Undang-undang ini belum disetujui DPR," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.