Salin Artikel

Kunjungi Bantul, Mahfud MD Curhat RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Tunai Belum Disetujui DPR

Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan.

"Seperti kasus BLBI, saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan hutangnya kepada negara. Karena masih berproses di pengadilan kita simpan dokumennya, tiba-tiba (tanah jaminan) sudah dijual," ujar Mahfud setelah melakukan kunjungan ke Panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya dengan undang-undang perampasan aset ini dapat menyelamatkan aset negara yang dikorupsi. RUU ini sudah diajukan ke DPR. Namun, sampai sekarang belum disetujui oleh DPR.

"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR belum disetujui," kata dia.

Selain RUU perampasan aset, Mahfud juga mengusulkan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Ia menjelaskan transaksi tunai dalam RUU ini dibatasi maksimal Rp 100 juta.

"Kalau lebih Rp 100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana kalau korupsi," ucap Mahfud.

"Mahfud mau belanja, uang sekian kirim ke anda sekian terus pemerintah tahu Pak Mahfud uanganya dari mana, dari rekeningnya sendiri dikirim ke siapa, ada nomor rekening. Undang-undang ini belum disetujui DPR," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/03/150059278/kunjungi-bantul-mahfud-md-curhat-ruu-perampasan-aset-dan-ruu-pembatasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke