YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia mengalami penurunan pada periode kedua Presiden Joko Widodo.
Menurunnya IPK ini menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak hanya soal banyaknya kasus korupsi, tetapi juga bertele-tele saat mengurus perizinan.
"Penegakkan hukum itu naik, secara umum turun 4 yang dinilai itu tidak cuma korupsi. Misalnya, saat ngurus perizinan usaha itu orang berpendapat banyak kolusi," kata Mahfud, saat ditemui seusai memberikan bantuan ke Panti Asuhan Bina Siwi, Bantul, Jumat (3/2/2023).
Mahfud mengatakan, dalam persepsi masyarakat internasional melakukan investasi sulit mendapatkan izin lantaran proses yang berbelit-belit, sehingga pemerintah ingin memotong proses ini dengan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Jokowi: Akan Jadi Evaluasi
"Pemerintah mengeluarkan UU Ciptakerja dalam bentuk Omnibuslaw maksudnya agar tidak bertele-tele. Perizinan tidak dikerjakan oleh beberapa meja tetapi satu pintu," ujar dia.
Mahfud mencontohkan, dalam 3 tahun terakhir ini jika melihat pemberantasan korupsi, negara telah melakukannya dengan baik bersama dengan Kejaksaan Agung.
Bahkan, Mahfud menyebut Kejaksaan seperti mengamputasi tangan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Kejaksaan Agung itu seperti amputasi terhadap tangan pemerintah itu sendiri. Orang pemerintah sendiri ditangkepi semua," kata dia.
Ia juga mencontohkan beberapa kasus korupsi yang telah diproses hukum seperti kasus Asuransi Jiwa Sraya, asabri, selain itu juga memenjarakan 2 menteri.
Tak hanya menteri kepala daerah juga turut dijebloskan karena terlibat kasus korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.