Musyawarah dibarengkan dengan pembahasan realisasi APBdesa 2022 dan pembahasan tentang KPM BLT Dana Desa tahun 2023.
Diungkapkan, usai menerima laporan dari warga pada tanggal 10 Januari 2023, pemdes kemudian mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi dan mediasi namun tak berhasil.
Kemudian persoalan itu dilimpahkan ke Polsek Purwodadi, dan hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan musyawarah kekeluargaan.
"Untuk Pak SR masih memiliki istri dengan anak tiga, sementara yang perempuan merupakan janda anak satu," tambahnya.
Sementara itu Camat Purwodadi, Dwi Agung Nugraheni, mengatakan, atas kejadian itu, sesuai regulasi aturan yang berlaku pemerintah desa tidak serta merta bisa melakukan pemberian sanksi penghentian terhadap SR.
"Sesuai prosedur saja sesuai tahapan- tahapan yang ada, dan hari ini Pak Kades juga telah mengeluarkan SP 1 dan selanjutnya jika dalam kurun waktu masih belum kondusif maka sesuai kesepakatan bersama lagi dengan terbit SP 2 dan SP 3 lalu setelah itu baru laporan ke inspektorat,"tutup camat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.