PURWODADI, KOMPAS.com - Salah satu perangkat desa di Desa Guyangan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah harus rela mendapatkan surat peringatan 1 (SP 1) dari pihak desa setempat.
SP 1 tersebut diberikan kepada SR (44) yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan desa setempat.
SR diduga telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap salah satu janda yang tinggal di desa yang sama yaitu Desa Guyangan.
Baca juga: Kasus Asusila, Polisi Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etik Aiptu AR meski Istri Cabut Laporan
Kepala Desa Guyangan, Sidiq Hardjono, mengatakan, dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh SR pada Juli 2022 yang lalu.
Ketika itu, SR mendatangi rumah korban dengan maksud mengantarkan makanan setelah ada salah satu warganya yang menggelar hajatan.
"Antara korban dan diduga pelaku sama-sama sudah mengakui melakukan. Dari pengakuan korban dipaksa," kata Sidhiq usai musyawarah bersama warga pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: Anggota Polres Pamekasan Dilaporkan Istri ke Polda Jatim Atas Dugaan Tindak Asusila
Menurut Shidiq, kejadian yang dialami korban ini baru dilaporkan ke pemerintah desa pada Januari 2023.
Setelah adanya laporan, kemudian Pemdes melakukan pemeriksaan awal terhadap SR dan akhirnya persoalan ini dibawa ke aparat penegak hukum.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, persoalan itu akhirnya bisa diselesaikan dengan hasil kesepakatan damai antara keduabelah pihak.
Perangkat desa tersebut mengakui dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan perempuan tersebut bersedia memberikan maaf.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.