YOGAKARTA, KOMPAS.com - Sempat menghilang, skuter listrik di kawasan Kota Yogyakarta kembali muncul di jalan-jalan protokol seperti di Jalan Malioboro.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Wali Kota yang mengatur soal skuter listrik.
"Kami sudah Perwal dan sudah sosialisasi, nanti kami akan melakukan penegakkan Perwal," kata Sumadi, saat dihubungi, pada Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Sultan Segera Ratakan Kawasan Pertokoan Jalan Perwakilan dengan Buldozer
Ia menambahkan, dalam perwal tersebut memuat sanksi bagi seseorang yang masih nekat mengoperasionalkan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis.
"Sanksinya banyak, yang jelas bisa kami sita," ujar dia.
Dalam melakukan penegakkan Perwal, Pemkot Yogyakarta juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY, dan juga dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Pol PP DIY mulai pasang rambu larangan penggunaan skuter listrik atau otopet listrik di kawasan Malioboro.
Rambu-rambu yang dipasang berbentuk baliho dan stiker.
Baca juga: Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Motifnya Disebut Ekonomi
Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan, pemasangan rambu-rambu larangan skuter listrik dan otopet listrik ada di beberapa titik sepanjang Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Malioboro, higga Tugu Pal Putih.
Noviar menambahkan, banyaknya skuter listrik atau otopet listrik yang beroperasi di kawasan tersebut lantaran wisatawan yang silih berganti, sehingga dibutuhkan rambu-rambu larangan skuter listrik atau otopet listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.