YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Motif dua pelaku pencurian di rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta adalah ekonomi.
Sampai saat ini, belum ada pelaku lain selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian di rumah jaksa KPK.
"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa pers, Selasa (10/01/2023).
Baca juga: Laptop yang Dicuri dari Rumah Jaksa KPK Ditemukan, Pernah Digadai Rp 2 Juta
Dua orang pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SIP (31) asal Kendari dan JN (32) asal Makassar. Keduanya tinggal di daerah Jakarta.
Nuredy menyampaikan dari hasil penelusuran, didapati fakta kedua tersangka berangkat dari Jakarta ke Yogyakarta mengendarai sepeda motor.
Keduanya sempat menginap di rumah saudara salah satu saudara di daerah Tegal, Jawa Tengah selama tiga hari. "Pada 23 Desember itu mereka berangkat ke Yogya," ucapnya.
Sesampainya di wilayah Gombong, Jawa Tengah, keduanya mencoba melakukan tindakpidana pencurian di salah satu rumah. Namun aksi pencurian keduanya gagal karena pemilik ada di dalam rumah.
"Mereka menuju ke Yogya dan pada tanggal 23 Desember tersebut tiba dan menginap di salah satu hotel," ungkapnya.
Pada 24 Desember 2022 pagi, keduanya kembali hunting untuk mencari sasaran. Hingga akhirnya tiba di rumah salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Dua Pencuri di Rumah Jaksa KPK Mengaku Buang Sebagian Hasil Curian ke Sungai
"Di situ pada pukul 9.39 WIB tersangka masuk dan pukul 9.45 WIB tersangka keluar dengan mengambil beberapa barang bukti," ucapnya.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian membuang beberapa barang bukti di Kali Winongo, Kota Yogyakarta. Selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan ke Kebumen, Jawa Tengah. Di perjalanan keduanya kembali membuang barang yang dicurinya ke sungai.
Setelah itu, keduanya kembali melanjutkan perjalanan. Sesampainya di Kebumen, keduanya melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Gombong.
"Di Jalan Cempaka, Kecamatan Gombong, kemudian melihat situasi dan tidak ada penghuni di situ, kemudian masuk dan mengambil uang Rp 5 juta dan beberapa perhiasan. Terkait hal ini korban sudah membuat laporan ke Polsek Gombong," tegasnya.
Usai melakukan aksinya, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Keduanya sempat menginap di salah satu hotel di wilayah Brebes.
"Tanggal 25 (Desember) para tersangka kembali ke Jakarta. Tanggal 26, barang bukti berupa laptop digadikan di wilayah Koja, Jakarta Utara," bebernya.
Laptop tersebut didapat kedua pelaku dari aksinya melakukan pencurian di rumah salah satu Jaksa KPK di Yogyakarta. Laptop tersebut digadaikan senilai Rp 2 juta.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta (DIY) berhasil menemukan barang bukti satu unit laptop yang dicuri dari rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN. Laptop ini oleh kedua tersangka digadaikan senilai Rp 2 juta di daerah Koja, Jakarta Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.