YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta (DIY) berhasil menemukan barang bukti satu unit laptop yang dicuri dari rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN.
Laptop ini oleh kedua tersangka digadaikan di daerah Koja, Jakarta Utara.
"Pada tanggal 26 (Desember 2022) barang bukti yang dipegang tersangka yaitu satu laptop digadaikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dalam jumpa pers, pada Selasa (10/01/2023).
Para tersangka mengadaikan laptop hasil curianya dari rumah Jaksa KPK senilai Rp 2 juta.
"Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut. Saat ini, laptop ada di sini," tegas dia.
Baca juga: Dua Pencuri di Rumah Jaksa KPK Mengaku Buang Sebagian Hasil Curian ke Sungai
Polda DIY berencana memanggil korban. Pemanggilan ini guna memastikan laptop tersebut memang merupakan milik korban.
"Nanti akan kami panggil korban untuk memastikan tentang kondisi laptop, baik fisik maupun isinya," urai dia.
Beberapa barang hasil curian, lanjut Nuredy, oleh para tersangka dibuang di beberapa lokasi berbeda saat perjalanan kembali ke Jakarta.
Para tersangka diketahui selama ini memang tinggal di daerah Jakarta.
"Di dalam perjalanan beberapa barang bukti tersebut dibuang di sekitar Kali Winongo (kota Yogyakarta) yaitu satu set DVR CCTV," tutur dia.
Kemudian, saat sampai di wilayah Kebumen, para tersangka kembali membuang barang curian yang diambil dari rumah korban. Barang curian tersebut dibuang di salah satu sungai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.