"Kita masih melakukan pendalaman. Apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau sebatas kepada dua tersangka saja," ucapnya.
Dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SIP (31) asal Kendari dan JN (32) asal Makassar saat ini ditahan di Mapolda DIY.
"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," urainya.
Diberitakan sebelumnya, rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN kemalingan, Sabtu (24/12/2022) sore.
Rumah itu beralamat di Jalan Arjuno No. 20 Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Akibatnya, tas berisi laptop dan berkas-berkas kerja raib digondol maling.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang