Salin Artikel

Dua Pencuri di Rumah Jaksa KPK Mengaku Buang Sebagian Hasil Curian ke Sungai

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuang sebagian hasil curiannya di sungai wilayah Yogyakarta.

Polisi masih mendalami keterangan dari kedua pelaku tersebut untuk menemukan barang bukti antara lain laptop, hard disk dan tas yang dicuri dari rumah korban.

Direktur Reserse Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, ia masih melakukan pencarian barang bukti yang dicuri tersangka SIP (31) dan JN (32) dari rumah korban.

"Masih kita lakukan pencarian. Beberapa barang bukti hasil keterangan tersangka itu ada yang dibuang di sungai di wilayah Yogyakarta," ujar Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa pers, Selasa (3/01/2023).

Para tersangka, lanjut Nuredy, tidak mengetahui nama sungai yang menjadi lokasi membuang barang hasil curian. Namun keduanya dapat menunjukkan lokasinya.

Pihaknya akan melakukan penelusuran di lokasi yang disebutkan oleh tersangka untuk membuang barang bukti tersebut.

"Tersangka mengatakan sebagian barang bukti yang belum kami temukan itu dibuang di wilayah Yogya yaitu di sungai yang mana sungai tersebut tidak mengetahui, tapi dia bisa menunjukkan tempatnya. Dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," tegasnya.

Polisi masih akan melakukan uji terhadap keterangan dari kedua tersangka. Sebab, keterangan dari keduanya sering berubah-ubah.

Polisi juga sedang mencari tahu barang apa saja yang dibuang oleh para pelaku.

Sebab, ada beberapa barang di rumah jaksa KPK berinisial FN yang hilang antara lain laptop, hardisk, hingga berkas-berkas.

"Nanti akan kami masih teliti lebih lanjut karena keterangan tersangka saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah, kami masih melakukan uji kebenarannya termasuk tadi yang katanya dibuang di sungai," jelasnya.

Nuredy menyampaikan, fokus pada penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku termasuk mencari barang bukti yang dicuri pelaku di rumah korban.

"Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, fokus kita mencari barang bukti khususnya adalah barang bukti yang hilang. Apakah dijual, apakah dibuang semua. Mudah-mudahan barang tersebut masih ada dan bisa kita kembalikan kepada pihak korban," jelasnya.

Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan dari dua tersangka antara lain, obeng, helm, pakaian dan gembok rumah.

Terkait dengan motif kedua tersangka, imbuh Nuredy, masih dilakukan pendalaman.

"Kita masih melakukan pendalaman. Apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau sebatas kepada dua tersangka saja," ucapnya.

Dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SIP (31) asal Kendari dan JN (32) asal Makassar saat ini ditahan di Mapolda DIY.

"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," urainya.

Diberitakan sebelumnya, rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN kemalingan, Sabtu (24/12/2022) sore.

Rumah itu beralamat di Jalan Arjuno No. 20 Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Akibatnya, tas berisi laptop dan berkas-berkas kerja raib digondol maling.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/03/180717778/dua-pencuri-di-rumah-jaksa-kpk-mengaku-buang-sebagian-hasil-curian-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke