YOGYAKARTA, KOMPAS.com - PT Digsi sebagai Event Organizer (EO) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke-13 di Yogyakarta melayangkan somasi ke 4 lembaga, satu di antaranya adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kuasa Hukum PT Digsi, Elektison Somi mengatakan, kliennya telah melayangkan somasi ke 4 lembaga yakni Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Pemerintah DIY, dan Kementerian Agama.
"Kita tujukan (somasi) ke 4 lembaga. Jadi, LPPD, LPPN, Pemerintah DIY dan Kementerian Agama karena setelah kita pelajari perkaranya dengan alat bukti yang sudah kita pegang, dari 4 tersebut ada tiga pihak yang akan nanti kita posisikan sebagai tergugat bahwa memang tidak selesai dalam tahap somasi," jelas dia, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: EO Acara Pesparawi Buka Suara Soal Utang Rp 11 Miliar ke 61 Hotel, Ini Katanya
Ia menambahkan, Kementerian Agama akan diposisikan sebagai tergugat karena menurut dia Kementerian Agama berperan sebagai penanggung jawab acara secara keseluruhan.
Dari somasi yang dilayangkan, menurut Somi, belum mendapatkan tanggapan karena pihaknya memberikan waktu selama 7 hari kerja.
"Jadi kita masih menunggu respon dari pihak yang kita tujukan somasi tersebut," ucap dia.
Baca juga: EO Acara Pesparawi Tunggak Rp 11 Miliar ke 61 Hotel, Pemda DIY Minta Nyicil
Somi juga menyampaikan terkait dengan tanggungan yang belum terbayarkan sebesar Rp 11 miliar untuk 61 hotel ini, pihaknya juga sebagai korban yang dirugikan.
Alasannya, PT Digsi belum menerima anggaran untuk pelaksanaan Pesparawi.
"Kalau tidak dibayarkan artinya ada kelalaian yang dilakukan oleh PT Digsi tapi fakta yang ada yang sudah diakui oleh pihak LPPD, pemda, kementerian bahwa dana yang diserahkan ke PT Digsi adalah tidak sampai pada dana yang ada dalam RAB yang sudah disusun di situ. Kita sebagai posisi yang dirugikan yang melakukan upaya hukum ini," jelas dia.
Ia berharap, ke depannya, dengan upaya hukum ini, pihak hotel yang dirugikan serta rekanan pihak lainnya bersama-sama dengan EO mendorong tanggung jawab, bukannya justru dilepas oleh LPPD, LPPN, mapun Kementerian agama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.