Editor
Usai menangkap satu pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi lantas kembali menciduk dua pencopet lainnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, keenam anggota komplotan copet itu memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Ada Copet di Acara Kirab Penikahan Kaesang-Erina, Ketahuan Gara-gara Bunyi HP
"Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya," tuturnya.
Kini, para komplotan copet itu dijerat Pasal 363 KUHP juncto (jo) Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Iqbal Fahmi | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang