Salin Artikel

Aksi Komplotan Copet Asal Bandung, Datang ke Purbalingga Hanya untuk Curi Ponsel Saat Konser, Pelaku Saling Berbagi Peran

KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga anggota komplotan copet. Mereka beraksi saat konser Ndarboy Genk di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (18/12/2022) malam.

Sebenarnya ada enam orang dalam komplotan copet tersebut. Hanya saja, tiga pelaku lainnya diduga kabur saat aksi mereka diketahui polisi.

"Dari pengakuan, pelaku yang beraksi berjumlah enam orang, sedangkan yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) PurbaIingga Kompol Pujiono, Senin (19/12/2022).

Ia mengatakan, keenam pencopet itu sengaja datang ke Purbalingga usai mengetahui ada konser.

"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut," ucap Pujiono dalam keterangannya.

Tiga pelaku yang berhasil diringkus polisi merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Inisial ketiga pelaku, yakni HJ (43, laki-laki), warga Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari; RG (23, laki-laki), warga Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong; dan RNS (27, wanita), mahasiswa asal Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal.

Penangkapan bermula saat salah satu korban melapor kepada petugas. Polisi yang menyisir lokasi acara dan area sekitar konser, menemukan seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan.

Perempuan itu ternyata membawa ponsel curian.

"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merek di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka," ungkapnya.


Usai menangkap satu pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi lantas kembali menciduk dua pencopet lainnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, keenam anggota komplotan copet itu memiliki peran masing-masing.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya," tuturnya.

Kini, para komplotan copet itu dijerat Pasal 363 KUHP juncto (jo) Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Iqbal Fahmi | Editor: Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/21/052800978/aksi-komplotan-copet-asal-bandung-datang-ke-purbalingga-hanya-untuk-curi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke