Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Rangkaian Prosesi Adat Pernikahan Kaesang dan Erina Usai Akad Nikah

Kompas.com - 06/12/2022, 21:42 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Prosesi akad nikah Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono menggunakan adat Yogyakarta. Dalam gelaran akad nikah terdapat rangkaian prosesi yang harus dijalani kedua mempelai.  

Owner Wedding Organizer (WO) Pengantin Production, Wigung Wratsangka menjelaskan rangkaian akad nikah akan dimulai dari penyerahan calon pengantin putra untuk kemudian menuju tempat duduk akad nikah. Lalu, Erina mendatangi meja akad nikah.

Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan rukun-rukun akad nikah calon pengantin putra oleh wali nikah dan saksi-saksi. Jika sudah dinyatakan lengkap, termasuk mahanya, maka akan dilaksanakan ijab kabul. Lalu dilanutkan dengan doa dan penyerahan cincin. 

"Penyerahan cincin sudah beda kelompok upacara. Kalau akad nikah itu religi. Sedangkan cincin upacara budaya dilakukan di pelaminan didampingi ayah dan ibu," jelas dia, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Setelah Menikah Kaesang dan Erina Pilih Tinggal di Jakarta

Setelah prosesi akad nikah akan dilanjutkan dengan upacara adat panggih dengan tradisi Yogyakarta. Dengan memilih upacara adat panggih Yogyakarta maka mengacu pada Keraton Yogyakarta.

Tetapi dalam upacara ini Wigung menegaskan terdapat perbedaan antara yang dilakukan oleh masyarakat dengan yang dilakukan oleh kerabat Keraton Yogyakarta.

"Ada perubahan dan perkembangan yang tentu berbeda dengan keraton karena ini yang menyelenggarakan masyarakat umum," ujar dia.

Wigung menjelaskan upacara budaya panggih pengantin dalam tradisi adat pengangin Yogyakarta dimulai dengan penyerahan pisang sanggan.

Pisang sanggan memiliki arti sebagai simbol permohonan agar kedua mempelai dipertemukan dengan acara budaya.

"Peraganya kita mengacu pada keraton yaitu tetap pada keluarga mempelai putri. Sementara ini banyak masyarakat umum yang menyerahkan pisang sanggan itu dari pihak putra. Tetapi kalau kita mengacu pada keraton maka sepenuhnya wewenang menyelanggarakan upacara panggih itu ada di pihak putri. Sing kagungan kerso pihak putri (yang punya keinginan pihak putri). Oleh karena itu Pak Jokowi juga akan berada dalam posisi tamu dan berada di sebelah kiri pengantin," jelasnya.

"Jadi yang menyerahkan dari pihak putri pisang sanggan sebagai simbol kata, mohon pengantin putri dan pengantin putra dipertemukan dalam upacara panggih pengantin Yogyakarta," lanjutnya.

Pisang sanggan itu nantinya diserahkan ibu pengantin putri kepada putrinya yang lain. Hal ini dilakukan untuk menjemput pengantin putri. 

Setelah itu dilanjutkan dengan prosesi kembar mayang sebagai penanda pernikahan gadis dan perjaka.

Baca juga: Tamu Resepsi Pernikahan Kaesang-Erina Dilarang Pakai Batik Parang, Budayawan UNS Beri Penjelasan Begini

"Jadi kalau untuk gadis dan perjaka itu tandanya ada kembar mayang. Kalau pengantin Yogyakarta kembar mayangnya ketemu kemudian keluar semua," ungkapnya.

"Tapi kalau upacara panggih Surakarta kembar mayang dari nganten putri masuk. Kemudian kembar mayang penganten putra diterima masuk baru panggih itu bedanya," lanjutnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com