"Jenis racunnya zat beracun ya bisa golongan sianida, golongan arsenik, golongan yang lain seperti itu. Kadarnya juga sangat tinggi," sebut Sumy.
Plt Kapolresta AKBP Muchamad Sajarod Zakun menambahkan, pada saat olah TKP, polisi menemukan sisa racun golongan arsenik.
Tersangka memasukkan racun ke minuman teh dan kopi masing-masing 2 sendok teh. Teh dan kopi itu biasa disajikan sang ibu setiap pagi.
"Dia (tersangka) memasukkan racun arsenik pakai 2 sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, tersangka mencampurkannya," jelas Sajarod.
Dijelaskan, tersangka membeli racun tersebut via online. Jumlah pembelian sedang didalami oleh penyidik.
Sajarod menambahkan, fakta lain terungkap bahwa tersangka juga pernah mencoba meracuni keluarganya menggunakan perantara es dawet, pada Rabu (23/11/2022).
Namun, kadar racun yang dicampur tergolong rendah sehingga hanya menyebabkan mual dan muntah.
"Jadi tersangka sudah melakukan percobaan (pembunuhan) dua kali, pertama pakai es dawet, waktu itu dia beli es dawet untuk orangtua, kakaknya dan teman-temannya. Tapi tidak sampai mematikan. Nah yang kedua ini akhirnya mematikan," ungkap Sajarod.
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.