YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera berlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa lokasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada lokasi-lokasi yang akan menetapkan KTR.
"Sekarang kami masih persuasif menegur lisan. Tapi, ke depan, kami akan menerapkan denda maksimal Rp 7,5 juta atau kurungan satu bulan," ujar Emma, pada Jumat (25/11/2022).
Ia menambahkan, KTR di Kota Yogyakarta satu di antaranya berada di Malioboro.
Baca juga: Pemerintah DI Yogyakarta Siap Bantu Mahasiswa Cianjur yang Tak Punya Biaya Hidup
Perda Nomor 2/2017 tentang KTR menetapkan area bebas rokok meliputi pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, tempat kerja, transportasi umum hingga tempat wisata.
"Pol PP sudah siap, yang penting komitmen untuk melaksanakan denda ini kan butuh komitmen bersama," kata dia.
Dia mengatakan, ada beberapa aturan KTR yang harus dipenuhi seperti tidak boleh merokok sembarangan, hingga tidak diperbolehkan untuk promosi produk rokok.
"Informasi harus diulang-ulang dinkes selalu menginformasikan melalui mobil-mobil keliling," ucap dia.
Dalam penerapan KTR secara mandiri ini pihaknya menjelaskan ada beberapa indikator yang harus dipenuhi seperti pemenuhan tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak, dan melarang promosi rokok.
Baca juga: Acara Pernikahan Kaesang-Erina di Yogyakarta Mulai Tanggal 8 Desember hingga 10 Desember 2022
Emma menambahkan, sebanyak 232 RW sudah mendeklarasikan diri sebagai wilayah tanpa rokok.
"Perda kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur supaya hak-hak masing-masing orang terpenuhi," kata dia.
Tujuan dari diberlakukan perda ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.