Salin Artikel

Merokok Sembarangan di Kota Yogyakarta Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera berlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa lokasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada lokasi-lokasi yang akan menetapkan KTR.

"Sekarang kami masih persuasif menegur lisan. Tapi, ke depan, kami akan menerapkan denda maksimal Rp 7,5 juta atau kurungan satu bulan," ujar Emma, pada Jumat (25/11/2022).

Ia menambahkan, KTR di Kota Yogyakarta satu di antaranya berada di Malioboro.

Perda Nomor 2/2017 tentang KTR menetapkan area bebas rokok meliputi pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, tempat kerja, transportasi umum hingga tempat wisata.

"Pol PP sudah siap, yang penting komitmen untuk melaksanakan denda ini kan butuh komitmen bersama," kata dia.

Dia mengatakan, ada beberapa aturan KTR yang harus dipenuhi seperti tidak boleh merokok sembarangan, hingga tidak diperbolehkan untuk promosi produk rokok.

"Informasi harus diulang-ulang dinkes selalu menginformasikan melalui mobil-mobil keliling," ucap dia.

Dalam penerapan KTR secara mandiri ini pihaknya menjelaskan ada beberapa indikator yang harus dipenuhi seperti pemenuhan tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak, dan melarang promosi rokok.

Emma menambahkan, sebanyak 232 RW sudah mendeklarasikan diri sebagai wilayah tanpa rokok.

"Perda kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur supaya hak-hak masing-masing orang terpenuhi," kata dia.

Tujuan dari diberlakukan perda ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/25/162730178/merokok-sembarangan-di-kota-yogyakarta-bisa-kena-denda-rp-75-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke