Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Sempat Ricuh, Ketua Majelis Hakim: Baru Putusan Pertama Silakan Banding

Kompas.com - 08/11/2022, 16:09 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Sidang putusan klitih Gedongkuning yang mengakibatkan anak anggota DPRD Kebumen, Daffa Adzin Albazith tewas digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN).

Massa yang terdiri dari teman terdakwa dan keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan Majelis Hakim ini sempat berteriak-teriak setelah putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman.

Ketua Majelis Hakim Suparman menjelaskan kepada para pendukung terdakwa, perkara putusan ini baru tingkat pertama, para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding.

Baca juga: Tak Terima Putusan, Sidang Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ricuh

"Perkara ini baru putusan tingkat pertama masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum baik itu banding. Ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," kata dia, Selasa (8/11/2022).

Saat menjawab massa, Suparman sempat mengingatkan mereka karena berteriak-teriak di dalam ruang sidang Garuda PN Yogyakarta. Menurut dia apa yang dilakukan para pendukung terdakwa ini bisa diseret ke ranah hukum karena merupakan penghinaan kepada pengadilan.

"Ini namanya penghinaan terhadap pengadilan, bisa disidik itu siapa, diamankan, bisa jadi tersangka itu menghina pengadilan namanya," tegas dia.

Suparman meminta kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum.

"Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum ya nanti upaya hukum itu dikasih waktu 7 hari dari sejak sekarang mulai besok 7 hari untuk melakukan upaya hukum itu masih ada proses," ucap dia.

"Orang ditahan itu ya memang kooperatif ditahan karena melakukan perbuatan, yang menurut saat ini majelis menyimpulkan ada bukti itu. Jadi itu, monggo kalau tidak terima," lanjut Suparman.

Baca juga: Penyidik Kasus Tawuran yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Propam

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan satu orang siswa SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith (17) pada 3 April lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Tutup Sejak 1 Juni 2023, Restoran Bilik Kayu Milik Rafael Alun Sempat Didatangi KPK

Tutup Sejak 1 Juni 2023, Restoran Bilik Kayu Milik Rafael Alun Sempat Didatangi KPK

Yogyakarta
Defisit Anggaran Melebihi Batas Minimal, Pemkab Gunungkidul Hentikan 53 Proyek Infrastruktur

Defisit Anggaran Melebihi Batas Minimal, Pemkab Gunungkidul Hentikan 53 Proyek Infrastruktur

Yogyakarta
Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Tukang Tato Ditangkap Polisi

Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Tukang Tato Ditangkap Polisi

Yogyakarta
Sejarah Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan yang Berdiri pada 7 Januari 2004

Sejarah Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan yang Berdiri pada 7 Januari 2004

Yogyakarta
Pantai Jungwok di Gunung Kidul: Daya Tarik, Nama, dan Rute

Pantai Jungwok di Gunung Kidul: Daya Tarik, Nama, dan Rute

Yogyakarta
24 Contoh Cangkriman Wancahan Bahasa Jawa Lengkap dengan Artinya

24 Contoh Cangkriman Wancahan Bahasa Jawa Lengkap dengan Artinya

Yogyakarta
Jenis dan Contoh Cangkriman Bahasa Jawa Lengkap dengan Artinya

Jenis dan Contoh Cangkriman Bahasa Jawa Lengkap dengan Artinya

Yogyakarta
Tahun Ajaran Baru, Disdik Sleman Berencana Terapkan Lima Hari Sekolah

Tahun Ajaran Baru, Disdik Sleman Berencana Terapkan Lima Hari Sekolah

Yogyakarta
Putri Ariani Dapat Golden Buzzer America's Got Talent, Teman Sekelas: Cuma Cerita ke Amerika Ada Job Rahasia

Putri Ariani Dapat Golden Buzzer America's Got Talent, Teman Sekelas: Cuma Cerita ke Amerika Ada Job Rahasia

Yogyakarta
Gempa Pacitan Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Merapi

Gempa Pacitan Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Merapi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Guncangan Gempa Terasa di Kulon Progo, Ada yang Berhambur Keluar Rumah, Warga: Dikira Kereta Lewat

Guncangan Gempa Terasa di Kulon Progo, Ada yang Berhambur Keluar Rumah, Warga: Dikira Kereta Lewat

Yogyakarta
'Iya, Kaget Merasakan Gempa, Kebetulan Baru Saja Istirahat'

"Iya, Kaget Merasakan Gempa, Kebetulan Baru Saja Istirahat"

Yogyakarta
Gempa Magnitude 6,0 di Pacitan Terasa hingga Kota Yogyakarta

Gempa Magnitude 6,0 di Pacitan Terasa hingga Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com