YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Sidang putusan klitih Gedongkuning yang mengakibatkan anak anggota DPRD Kebumen, Daffa Adzin Albazith tewas digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN).
Massa yang terdiri dari teman terdakwa dan keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan Majelis Hakim ini sempat berteriak-teriak setelah putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman.
Ketua Majelis Hakim Suparman menjelaskan kepada para pendukung terdakwa, perkara putusan ini baru tingkat pertama, para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding.
Baca juga: Tak Terima Putusan, Sidang Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ricuh
"Perkara ini baru putusan tingkat pertama masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum baik itu banding. Ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," kata dia, Selasa (8/11/2022).
Saat menjawab massa, Suparman sempat mengingatkan mereka karena berteriak-teriak di dalam ruang sidang Garuda PN Yogyakarta. Menurut dia apa yang dilakukan para pendukung terdakwa ini bisa diseret ke ranah hukum karena merupakan penghinaan kepada pengadilan.
"Ini namanya penghinaan terhadap pengadilan, bisa disidik itu siapa, diamankan, bisa jadi tersangka itu menghina pengadilan namanya," tegas dia.
Suparman meminta kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum.
"Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum ya nanti upaya hukum itu dikasih waktu 7 hari dari sejak sekarang mulai besok 7 hari untuk melakukan upaya hukum itu masih ada proses," ucap dia.
"Orang ditahan itu ya memang kooperatif ditahan karena melakukan perbuatan, yang menurut saat ini majelis menyimpulkan ada bukti itu. Jadi itu, monggo kalau tidak terima," lanjut Suparman.
Baca juga: Penyidik Kasus Tawuran yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Propam
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan satu orang siswa SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith (17) pada 3 April lalu.
Sidang kali ini dilakukan secara daring ketiga terdakwa menjakani persidangan di Rutan Yogyakarta. Tiga terdakwa yakni terdakwa satu Ryan Nanda Syahputra (19), terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra(18), terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi (21).
Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan dalam amar putusannya bahwa perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata Ketua Majelis hakim dalam putusannya, Selasa (8/11/2022).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan, dengan pidana penjara selama 10 tahun
Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musyaffa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara.