Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Putusan, Sidang Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ricuh

Kompas.com - 08/11/2022, 15:43 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan satu orang siswa SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith (17) pada 3 April lalu. Daffa sendiri diketahui adalah anak dari anggota DPRD Kebumen.

Sidang kali ini dilakukan secara daring, dengan ketiga terdakwa menjakani persidangan di Rutan Yogyakarta. Tiga terdakwa, yakni terdakwa satu Ryan Nanda Syahputra (19), terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra(18), dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi (21).

Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan, dalam amar putusannya bahwa perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Baca juga: Penyidik Kasus Tawuran yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Propam

"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata ketua M=majelis hakim dalam putusannya, Selasa (8/11/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan, dengan pidana penjara selama 10 tahun

Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musyaffa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara.

Pantauan Kompas.com, sebelum sidang digelar di PN Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) siang ini, massa pendukung dari terdakwa sudah memadati ruang sidang Garuda PN Yogyakarta.

Massa ini terdiri dari kawan-kawan terdakwa, dan juga keluarga terdakwa datang memberikan dukungan karena meyakini para terdakwa tidak bersalah karena telah memiliki bukti-bukti yang disampaikan pada persidangan.

Setelah putusan dibacakan, sempat terjadi kericuhan karena para massa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang menghukum para terdakwa dengan 10 tahun penjara dan 6 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Bantah Terlibat, Mengaku Korban Salah Tangkap

"Semoga Tuhan menghukummu, semoga Tuhan menghukummu, semoga Tuhan menghukummu," ujar salah satu massa yang berteriak ke Majelis Hakim.

"Hei!! Hukum tajam ke bawah, negarane opo iki (negara apa ini)," timpal salah satu massa yang lain.

"Ndi keadilan nggo wong cilik ra ono (mana keadilan buat orang kecil nggak ada)," ujar massa lainnya.

Sementara itu kuasa hukum Fernandito, Taufikurrahman menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang terjadi, menurut dia keributan yang sempat terjadi karena rasa keadilan keluarga dan kawan-kawan terdakwa telah dilukai.

Baca juga: Kelima Penyerang Anak Anggota DPRD Kebumen hingga Tewas Tergabung dalam Geng Sekolah

"Rasa keyakinan mereka pada hukum sesuatu yang wajar, karena mereka ini mengikuti sejak awal. Maka, saya telah menyampaikan juga pembuktian harus lebih terang dari pada cahaya," ucap dia.

Kuasa hukum pun menyatakan banding atas putusan dari majelis hakim ini. "Untuk itu kami akan menyampaikan banding," ujarnya.

Sementara itu, kedua terdakwa lain yakni Hanif Aqil Amrulloh serta Andi Muhammad Husein Mazhahiri baru akan menjalani sidang putusan pada sore hari ini. Untuk terdakwa Hanif dan Andi disidang dalam perkara terpisah sesuai nomor perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com