YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan satu orang siswa SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith (17) pada 3 April lalu. Daffa sendiri diketahui adalah anak dari anggota DPRD Kebumen.
Sidang kali ini dilakukan secara daring, dengan ketiga terdakwa menjakani persidangan di Rutan Yogyakarta. Tiga terdakwa, yakni terdakwa satu Ryan Nanda Syahputra (19), terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra(18), dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi (21).
Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan, dalam amar putusannya bahwa perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Baca juga: Penyidik Kasus Tawuran yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Propam
"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata ketua M=majelis hakim dalam putusannya, Selasa (8/11/2022).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan, dengan pidana penjara selama 10 tahun
Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musyaffa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara.
Pantauan Kompas.com, sebelum sidang digelar di PN Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) siang ini, massa pendukung dari terdakwa sudah memadati ruang sidang Garuda PN Yogyakarta.
Massa ini terdiri dari kawan-kawan terdakwa, dan juga keluarga terdakwa datang memberikan dukungan karena meyakini para terdakwa tidak bersalah karena telah memiliki bukti-bukti yang disampaikan pada persidangan.
Setelah putusan dibacakan, sempat terjadi kericuhan karena para massa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang menghukum para terdakwa dengan 10 tahun penjara dan 6 tahun penjara.
"Semoga Tuhan menghukummu, semoga Tuhan menghukummu, semoga Tuhan menghukummu," ujar salah satu massa yang berteriak ke Majelis Hakim.
"Hei!! Hukum tajam ke bawah, negarane opo iki (negara apa ini)," timpal salah satu massa yang lain.
"Ndi keadilan nggo wong cilik ra ono (mana keadilan buat orang kecil nggak ada)," ujar massa lainnya.
Sementara itu kuasa hukum Fernandito, Taufikurrahman menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang terjadi, menurut dia keributan yang sempat terjadi karena rasa keadilan keluarga dan kawan-kawan terdakwa telah dilukai.
Baca juga: Kelima Penyerang Anak Anggota DPRD Kebumen hingga Tewas Tergabung dalam Geng Sekolah
"Rasa keyakinan mereka pada hukum sesuatu yang wajar, karena mereka ini mengikuti sejak awal. Maka, saya telah menyampaikan juga pembuktian harus lebih terang dari pada cahaya," ucap dia.
Kuasa hukum pun menyatakan banding atas putusan dari majelis hakim ini. "Untuk itu kami akan menyampaikan banding," ujarnya.
Sementara itu, kedua terdakwa lain yakni Hanif Aqil Amrulloh serta Andi Muhammad Husein Mazhahiri baru akan menjalani sidang putusan pada sore hari ini. Untuk terdakwa Hanif dan Andi disidang dalam perkara terpisah sesuai nomor perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.