Melalui Amanat Bersama yang dikeluarkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dari Keraton Yogyakarta dan KGPAA Paku Alam VIII dari Kadipaten Pakualaman yang disetujui Badan Pekerja Komite Nasional Daerah Yogyakarta pada 30 Oktober 1945, maka terbentuklah penggabungan wilayah yang dikenal dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selanjutnya dengan diterbitkan UU Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka status DIY ditetapkan sebagai sebagai daerah yang setara dengan provinsi dengan wilayah meliputi Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Daerah Kadipaten Pakualaman.
Sosok Raja di Pura Pakualaman ini kemudian diangkat sebagai Wakil Gubernur Provinsi DIY pertama mendampingi Sri Sultan Hamengku Buwono IX sejak 4 Maret 1950 hingga 3 Oktober 1988.
KGPAA Paku Alam VII juga seringkali menggantikan tugas sebagai kepala daerah karena kesibukan Hamengkubuwono IX dalam berbagai kabinet Republik Indonesia.
Setelah Sri Sultan Hamengku Buwono IX mangkat pada tahun 1988, KGPAA Paku Alam VII kemudian menggantikan posisinya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (1988 – 1998).
KGPAA Paku Alam VII menyandang jabatan sebagai Raja Kadipaten Pakualaman selama 61 tahun yang menjadikannya penguasa negeri pecahan Mataram yang berkuasa paling lama (1937-1998).
Jabatan lain yang sempat dipangku KGPAA Paku Alam VII antara lain Wakil Ketua Dewan Pertahanan DIY (1946), Gubernur Militer DIY dengan pangkat Kolonel (1949 setelah agresi militer II).
Selain itu beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Daerah DIY dalam pemilu tahun 1951, 1955, dan 1957, Anggota Konstituante (November 1956), Anggota MPRS (September 1960), dan Anggota MPR RI Fraksi Utusan Daerah (1997-1999).
Pada 20 Mei 1998, KGPAA Paku Alam VIII bersama Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan Maklumat untuk mendukung Reformasi Damai untuk Indonesia dalam acara yang disebut Pisowanan Agung.
Sri Paduka KGPAA Paku Alam VIII wafat pada 11 September 1998 kemudian dimakamkan di Komplek Makam Girigondo, Desa Kaligintung, Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya posisinya sebagai Raja Kadipaten Pakualaman digantikan oleh KGPAA Paku Alam IX dan posisinya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta digantikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Read more:
setkab.go.id
kompas.com (Penulis : Verelladevanka Adryamarthanino | Editor : Nibras Nada Nailufar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.