Iryad menambahkan dengan kondisi ini maka pihaknya menuntut agar UMK pada 2023 mendatang naik di angka Rp 3,7 hingga Rp 4,2 juta.
"Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Yogyakarta Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370," tuntutnya.
Baca juga: Disdikpora DIY Minta Guru Berikan PR Berbasis Project, Tak Sekadar Jawab Soal
Dia juga meminta agar Gubernur DIY lebih banyak mengalokasikan APBD dan dana keistimewaan untuk program kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan buruh agar lebih bersabar dalam pengumuman UMP 2023. Pasalnya, penetapannya baru akan diumumkan pada November 2023 mendatang.
"Kalau UMP nanti akan diumumkan tanggal 21 November (2023). Kemudian UMK 30 November persiapan kita lakukan koordinasi dengan tripartit melalui rakor tripartit. Sementara itu," kata dia.
Aria mengatakan dalam penentuan UMP dan UMK ini pihaknya akan melakukan komunikasi baik dengan pekerja maupun dengan unsur pengusaha.
"Nantinya mengerucut pada PP 36 yang nanti regulasinya kan PP 36. Dasar pengupahan, enggak ada yang bocor ditunggu saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.