Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdikpora DI Yogyakarta Buat Pergub Bebaskan Siswa Kenakan Seragam Pakaian Adat

Kompas.com - 18/10/2022, 16:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pakaian tradisional atau pakaian adat resmi menjadi satu di antara seragam sekolah, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Terkait peraturan ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menerbitkan pergub menyusul aturan menteri pendidikan.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, nantinya mengatur soal pengadaan seragam dengan pakaian adat agar tidak memberatkan orangtua murid.

Baca juga: Kini Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah, Ini Aturannya

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat 2 pergub. Pertama adalah pergub terkait seragam, dan kedua adalah pergub soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sekolah.

Untuk pergub seragam sekolah nantinya juga mengakomodasi Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. "Kita menyesuaikan beberapa komponen segera kita usulkan," kata Didik Selasa, (18/10/2022).

Terkait seragam tradisional, Didik menjelaskan penerapannya nanti akan sama dengan seragam Senin Pahing di DI Yogyakarta. Saat hari Senin Pahing pelajar maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menggunakan pakaian tradisional.

"Satu sekolah nggal harus sama yang penting satu sekolah pakai baju tradisional Jawa," jelas Didik.

Dengan cara satu sekolah tidak harus sama ini membuat orangtua lebih bebas dalam membeli seragam tradisional Jawa, orangtua bebas beli seragam tradisional Jawa sesuai dengan kemampuan masing-masing.

"Iya diberi keleluasaan ya betul agar tidak memberatkan. Tidak harus satu sekolah warnanya sama, enggak usah," katanya.

Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Kapan Pakaian Adat Digunakan?

Disinggung soal seragam khas sekolah, Didik menjelaskan seragam khas sekolah tetap diperbolehkan pada sekolah-sekolah tertentu, seperti contoh sekolah menengah kemaritiman.

"Sekolah kemaritiman kan butuh seragam khas, tidak semua sekolah kita sederhanakan. Nanti untuk seragam khas diatur oleh sekolah dengan beberapa aturan yang harus ditaati," ucap dia.

Untuk antisipasi agar tidak terjadi lagi perdagangan seragam yang melibatkan pihak sekolah Disdikpora DIY memperbolehkan seragam sekolah dijual oleh koperasi sekolah.

"Nantikan bisa menggunakan koperasi, bukan sekolah. Mereka (orangtua) juga diberi kebebasan mau beli di koperasi atau beli di luar termasuk atribut-atribut seragam," ujarnya.

Sebelumnya, Dalam aturan terbaru seragam sekolah tahun 2022 terdapat pilihan pakaian adat yang bisa digunakan siswa saat ke sekolah.

Aturan terbaru seragam sekolah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca juga: Daftar Pakaian Adat di Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com