Salin Artikel

Disdikpora DI Yogyakarta Buat Pergub Bebaskan Siswa Kenakan Seragam Pakaian Adat

Terkait peraturan ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menerbitkan pergub menyusul aturan menteri pendidikan.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, nantinya mengatur soal pengadaan seragam dengan pakaian adat agar tidak memberatkan orangtua murid.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat 2 pergub. Pertama adalah pergub terkait seragam, dan kedua adalah pergub soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sekolah.

Untuk pergub seragam sekolah nantinya juga mengakomodasi Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. "Kita menyesuaikan beberapa komponen segera kita usulkan," kata Didik Selasa, (18/10/2022).

"Satu sekolah nggal harus sama yang penting satu sekolah pakai baju tradisional Jawa," jelas Didik.

Dengan cara satu sekolah tidak harus sama ini membuat orangtua lebih bebas dalam membeli seragam tradisional Jawa, orangtua bebas beli seragam tradisional Jawa sesuai dengan kemampuan masing-masing.

"Iya diberi keleluasaan ya betul agar tidak memberatkan. Tidak harus satu sekolah warnanya sama, enggak usah," katanya.

Disinggung soal seragam khas sekolah, Didik menjelaskan seragam khas sekolah tetap diperbolehkan pada sekolah-sekolah tertentu, seperti contoh sekolah menengah kemaritiman.

"Sekolah kemaritiman kan butuh seragam khas, tidak semua sekolah kita sederhanakan. Nanti untuk seragam khas diatur oleh sekolah dengan beberapa aturan yang harus ditaati," ucap dia.

Untuk antisipasi agar tidak terjadi lagi perdagangan seragam yang melibatkan pihak sekolah Disdikpora DIY memperbolehkan seragam sekolah dijual oleh koperasi sekolah.

"Nantikan bisa menggunakan koperasi, bukan sekolah. Mereka (orangtua) juga diberi kebebasan mau beli di koperasi atau beli di luar termasuk atribut-atribut seragam," ujarnya.

Sebelumnya, Dalam aturan terbaru seragam sekolah tahun 2022 terdapat pilihan pakaian adat yang bisa digunakan siswa saat ke sekolah.

Aturan terbaru seragam sekolah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Biasanya para siswa menggunakan seragam sekolah dengan warna merah dan putih untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Selain itu juga menggunakan warna biru putih untuk siswa jenjang menengah pertama dan abu-abu putih untuk jenjang menengah atas. Selain itu siswa juga biasa menggunakan seragam pramuka dan batik.

Adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, para siswa di Indonesia juga punya pilihan seragam yakni mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan terbaru seragam sekolah

Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Dalam pasal 3 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni:

1. Pakaian seragam nasional

2. Pakaian seragam pramuka

3. Pakaian adat.

Sementara itu sesuai pasal 4, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/18/160957378/disdikpora-di-yogyakarta-buat-pergub-bebaskan-siswa-kenakan-seragam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke