Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdikpora DI Yogyakarta Buat Pergub Bebaskan Siswa Kenakan Seragam Pakaian Adat

Kompas.com - 18/10/2022, 16:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pakaian tradisional atau pakaian adat resmi menjadi satu di antara seragam sekolah, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Terkait peraturan ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menerbitkan pergub menyusul aturan menteri pendidikan.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, nantinya mengatur soal pengadaan seragam dengan pakaian adat agar tidak memberatkan orangtua murid.

Baca juga: Kini Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah, Ini Aturannya

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat 2 pergub. Pertama adalah pergub terkait seragam, dan kedua adalah pergub soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sekolah.

Untuk pergub seragam sekolah nantinya juga mengakomodasi Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. "Kita menyesuaikan beberapa komponen segera kita usulkan," kata Didik Selasa, (18/10/2022).

Terkait seragam tradisional, Didik menjelaskan penerapannya nanti akan sama dengan seragam Senin Pahing di DI Yogyakarta. Saat hari Senin Pahing pelajar maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menggunakan pakaian tradisional.

"Satu sekolah nggal harus sama yang penting satu sekolah pakai baju tradisional Jawa," jelas Didik.

Dengan cara satu sekolah tidak harus sama ini membuat orangtua lebih bebas dalam membeli seragam tradisional Jawa, orangtua bebas beli seragam tradisional Jawa sesuai dengan kemampuan masing-masing.

"Iya diberi keleluasaan ya betul agar tidak memberatkan. Tidak harus satu sekolah warnanya sama, enggak usah," katanya.

Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Kapan Pakaian Adat Digunakan?

Disinggung soal seragam khas sekolah, Didik menjelaskan seragam khas sekolah tetap diperbolehkan pada sekolah-sekolah tertentu, seperti contoh sekolah menengah kemaritiman.

"Sekolah kemaritiman kan butuh seragam khas, tidak semua sekolah kita sederhanakan. Nanti untuk seragam khas diatur oleh sekolah dengan beberapa aturan yang harus ditaati," ucap dia.

Untuk antisipasi agar tidak terjadi lagi perdagangan seragam yang melibatkan pihak sekolah Disdikpora DIY memperbolehkan seragam sekolah dijual oleh koperasi sekolah.

"Nantikan bisa menggunakan koperasi, bukan sekolah. Mereka (orangtua) juga diberi kebebasan mau beli di koperasi atau beli di luar termasuk atribut-atribut seragam," ujarnya.

Sebelumnya, Dalam aturan terbaru seragam sekolah tahun 2022 terdapat pilihan pakaian adat yang bisa digunakan siswa saat ke sekolah.

Aturan terbaru seragam sekolah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca juga: Daftar Pakaian Adat di Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com