Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Landasan Hukum, Keraton Yogyakarta Masih Kaji Pemberian Palilah untuk SG Terdampak Pembangunan Tol

Kompas.com - 18/10/2022, 14:33 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta lakukan kajian dalam penerbitan palilah sebagai izin untuk membangun jalan tol di atas tanah Sultan Ground (SG), karena mereka tidak melepas tanahnya untuk pembangunan jalan tol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Prosesnya ini masih kita masih kajian karena Tanah Kas Desa (TKD) yang asal usulnya tanah SG kan kita inginnya enggak ada pelepasan, makanya lagi dikaji untuk sistemnya seperti apa," ujar Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, Selasa (18/10/2022).

Lanjut Mangkubumi, selama ini belum ada aturan resminya terkait SG yang kepemilikannya tidak dilepas oleh Keraton tetapi digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan tol.

Baca juga: Tanggapan BPN soal Keraton Yogyakarta yang Enggan Lepas Tanah Sultan Ground untuk Jalan Tol

"Karena kan selama ini belum ada aturannya. Selama ini kan kalau dibangun negara harus dilepas. Nah kita inginnya sebisa mungkin menggunakan hak pakai," beber Mangkubumi.

Ia menambahkan bahwa proses kajian sampai saat ini sudah sampai dengan penghitungan luasan tanah Sultan Ground yang terdampak pembangunan tol di DIY. Kajian ini nantinya digunakan untuk administrasi.

"Jumlah luasan sudah cuma tinggal lebih kepada administrasinya. Banyak (jumlahnya), nanti pasti kalau sudah ini akan kita info," kata dia.

Dia menambahkan tanah SG yang terdampak pembangunan jalan tol terbanyak lokasinya di jalan tol Yogyakarta-Solo, untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen tidak terlalu terdampak.

"Yang paling banyak Yogya-Solo. Kalau Bawen enggak begitu (banyak)," kata dia.

Menurut Mangkubumi pihaknya siap dalam menerbitkan palilah, tetapi hingga sekarang landasan hukuk terkait penggunaan SG tanpa melepas status kepemilikan belum ada.

Baca juga: Apa Itu Sultan Ground? Tanah yang Enggan Dilepas Keraton Yogya Buat Pembangunan Tol

"Kami tunggu karena selama ini landasannya belum ada jadi kita coba yang terbaik. Kalau kami sih siap memberikan surat palilahnya, cuma kan enggak mau ya nanti ada kesalahan dari sisi hukum," ucap dia.

"Di satu sisi kita menjaga tanah satu sisi kita ingin secara hukum yang paling baik," pungkas dia.

Sebelumnya, pembebasan lahan untuk jalan tol Yogyakarta - Bawen sudah mencapai 95 persen. Kekurangan 5 persen lahan karena, lahan ini memiliki karakteristik sendiri seperti tanah Sultan Ground (SG), wakaf, dan tanah kas desa sebagai anggaduh.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan pembebasan lahan jalan tol Yogyakarta-Bawen masih kurang 5 persen. Hal ini yang menyebabkan Izin Penetapan Lahan (IPL) diperpanjang sampai dengan Desember 2023.

"Masih menyisakan 5 persen inilah yang jadi alasan mengapa Yogyakarta-Bawen diperpanjang," katanya Jumat (9/2/2022).

Krido menambahkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya termasuk dalam seksi pertama pembangunan tol Yogyakarta - Bawen, karena seksi berikutnya berada di Jawa Tengah.

Baca juga: Duduk Perkara Penutupan Jalan ke Pantai Watu Kodok oleh Keraton Yogyakarta, Disebut Bagian dari Sultan Ground

DIY sendiri sudah mengeluarkan IPL untuk jalan tol Yogyakarta - Bawen, sedangkan di Jawa Tengah belum megeluarkan IPLnya.

"Jateng belum, yang tol Yogyakarta - Bawen belum IPL.  Kalau kita sudah perpanjangan  (IPL) sudah pengadaan lahan yang di Yogyakarta - Bawen 95 persen," kata dia.

Untuk kekurangans ebanyak 5 persen menurut penjelasan Krido tanah tersebut meliputi tanah yang memiliki karakteristik khusus. Seperti tanah SG, yang terdapat 6 bidang 5 bidang digunakan untuk makam umum dan satu tegalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Lalu ada juga tanah yang statusnya wakaf terdapat 8 bidang. Untuk tanah wakaf ini masih proses mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kemenag.

"Kemudian ada tanah kas desa yang asal usulnya dari kasultanan atau anggaduh itu ada 41 bidang. yang saat ini sedang dalam proses pengajuan izin pelepasan," jelas Krido.

Baca juga: Sultan HB X Ungkap Banyak Sultan Ground Dialihkan ke Letter C dan Dijual

Lanjut Krido tanah SG maupun tanah kas desa yang statusnya anggaduh nantinya untuk sementara diajukan proses palilah ke Kasultanan Yogyakarta, dengan palilah maka proses pembangunan konstruksi dapat tetap berjalan sembari menunggu proses izin definitif selesai.

"Proses izin definitif terhadap 41 tanah desa yang harus diajukan ke gubernur sebelum izin terbit dari satker pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta - Bawen, mengajukan palilah kepada Kasultanan melalui proses yang diatur sesuai prosedur dan mekanisme izin palilah. Ini adalah sementara maka kegiatan konstruksi sudah bisa dilaksanakan," papar Krido.

Seain tanah yang memiliki karakteristik khusus dalam 5 persen yang belum dibebaskan juga terdapat rumah cagar budaya.

"Ada satu rumah cagar budaya yang beum selesai yang kemarin kami sudah sosialisasi yang akan diselesaikan oleh satker PPK Tol Yogyakarta - Bawen dalam waktu yang tidak terlalu lama," ungkap Krido.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com