Salin Artikel

Belum Ada Landasan Hukum, Keraton Yogyakarta Masih Kaji Pemberian Palilah untuk SG Terdampak Pembangunan Tol

"Prosesnya ini masih kita masih kajian karena Tanah Kas Desa (TKD) yang asal usulnya tanah SG kan kita inginnya enggak ada pelepasan, makanya lagi dikaji untuk sistemnya seperti apa," ujar Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, Selasa (18/10/2022).

Lanjut Mangkubumi, selama ini belum ada aturan resminya terkait SG yang kepemilikannya tidak dilepas oleh Keraton tetapi digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan tol.

"Karena kan selama ini belum ada aturannya. Selama ini kan kalau dibangun negara harus dilepas. Nah kita inginnya sebisa mungkin menggunakan hak pakai," beber Mangkubumi.

Ia menambahkan bahwa proses kajian sampai saat ini sudah sampai dengan penghitungan luasan tanah Sultan Ground yang terdampak pembangunan tol di DIY. Kajian ini nantinya digunakan untuk administrasi.

"Jumlah luasan sudah cuma tinggal lebih kepada administrasinya. Banyak (jumlahnya), nanti pasti kalau sudah ini akan kita info," kata dia.

Dia menambahkan tanah SG yang terdampak pembangunan jalan tol terbanyak lokasinya di jalan tol Yogyakarta-Solo, untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen tidak terlalu terdampak.

"Yang paling banyak Yogya-Solo. Kalau Bawen enggak begitu (banyak)," kata dia.

Menurut Mangkubumi pihaknya siap dalam menerbitkan palilah, tetapi hingga sekarang landasan hukuk terkait penggunaan SG tanpa melepas status kepemilikan belum ada.

"Kami tunggu karena selama ini landasannya belum ada jadi kita coba yang terbaik. Kalau kami sih siap memberikan surat palilahnya, cuma kan enggak mau ya nanti ada kesalahan dari sisi hukum," ucap dia.

"Di satu sisi kita menjaga tanah satu sisi kita ingin secara hukum yang paling baik," pungkas dia.

Sebelumnya, pembebasan lahan untuk jalan tol Yogyakarta - Bawen sudah mencapai 95 persen. Kekurangan 5 persen lahan karena, lahan ini memiliki karakteristik sendiri seperti tanah Sultan Ground (SG), wakaf, dan tanah kas desa sebagai anggaduh.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan pembebasan lahan jalan tol Yogyakarta-Bawen masih kurang 5 persen. Hal ini yang menyebabkan Izin Penetapan Lahan (IPL) diperpanjang sampai dengan Desember 2023.

"Masih menyisakan 5 persen inilah yang jadi alasan mengapa Yogyakarta-Bawen diperpanjang," katanya Jumat (9/2/2022).

Krido menambahkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya termasuk dalam seksi pertama pembangunan tol Yogyakarta - Bawen, karena seksi berikutnya berada di Jawa Tengah.

DIY sendiri sudah mengeluarkan IPL untuk jalan tol Yogyakarta - Bawen, sedangkan di Jawa Tengah belum megeluarkan IPLnya.

"Jateng belum, yang tol Yogyakarta - Bawen belum IPL.  Kalau kita sudah perpanjangan  (IPL) sudah pengadaan lahan yang di Yogyakarta - Bawen 95 persen," kata dia.

Untuk kekurangans ebanyak 5 persen menurut penjelasan Krido tanah tersebut meliputi tanah yang memiliki karakteristik khusus. Seperti tanah SG, yang terdapat 6 bidang 5 bidang digunakan untuk makam umum dan satu tegalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Lalu ada juga tanah yang statusnya wakaf terdapat 8 bidang. Untuk tanah wakaf ini masih proses mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kemenag.

"Kemudian ada tanah kas desa yang asal usulnya dari kasultanan atau anggaduh itu ada 41 bidang. yang saat ini sedang dalam proses pengajuan izin pelepasan," jelas Krido.

Lanjut Krido tanah SG maupun tanah kas desa yang statusnya anggaduh nantinya untuk sementara diajukan proses palilah ke Kasultanan Yogyakarta, dengan palilah maka proses pembangunan konstruksi dapat tetap berjalan sembari menunggu proses izin definitif selesai.

"Proses izin definitif terhadap 41 tanah desa yang harus diajukan ke gubernur sebelum izin terbit dari satker pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta - Bawen, mengajukan palilah kepada Kasultanan melalui proses yang diatur sesuai prosedur dan mekanisme izin palilah. Ini adalah sementara maka kegiatan konstruksi sudah bisa dilaksanakan," papar Krido.

Seain tanah yang memiliki karakteristik khusus dalam 5 persen yang belum dibebaskan juga terdapat rumah cagar budaya.

"Ada satu rumah cagar budaya yang beum selesai yang kemarin kami sudah sosialisasi yang akan diselesaikan oleh satker PPK Tol Yogyakarta - Bawen dalam waktu yang tidak terlalu lama," ungkap Krido.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/18/143311678/belum-ada-landasan-hukum-keraton-yogyakarta-masih-kaji-pemberian-palilah

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com