Berdasarkan rekaman CCTV pada Rabu (12/10/2022), sejoli itu datang menggunakan taksi online dan memasuki sebuah hotel di Jalan Muradi dengan menggendong bayi.
Lalu, pada Kamis (13/10/2022), A terekam menenteng kardus dalam plastik putih besar ke luar hotel. Ia diduga meletakkan bayinya dalam kardus tersebut.
Baca juga: Bayi Umur 1 Minggu Dibuang, Jasadnya Ditemukan di Waduk Jatigede Sumedang
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.