Salin Artikel

Alasan Sejoli di Semarang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Rumah Teman: Supaya Bisa Sering Melihat Anak Saya

KOMPAS.com - Sejoli di Semarang, Jawa Tengah, berinisial A (42) dan D (32) ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang pelaku ke rumah temannya di sekitar Taman Wologito, Kota Semarang.

Saat dibuang, bayi tersebut dimasukkan dalam kardus mi instan dan dibungkus plastik besar.

Pria berinisial A mengatakan, dirinya membuang bayinya ke rumah temannya agar bisa melihat anaknya.

"Saya buang di rumah teman saya supaya bisa sering melihat anak saya, karena saya tahu teman saya sudah lama nikah dan ingin punya anak,” ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jumat (14/10/2022).

Bayi hasil hubungan gelapnya dengan D sudah direncanakan bakal dibuang sejak usia kandungan D 6 bulan. Rencana A tersebut disetujui oleh D.

Satu jam usai membuang bayinya, A sempat kembali ke rumah temannya. Dia mengaku ingin memastikan bayinya apakah sudah diambil temannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menuturkan, polisi mengetahui kasus ini setelah mendapat laporan dari warga.

“Dari Informasi itu, kami lakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV maupun lokasi-lokasi sebagian bidan. Dari situ ada info sepasang tersangka berinisial D wanita dan juga pasangannya A,” ucapnya, Jumat.

Polisi lantas melacak tersangka dengan mengecek catatan kelahiran di klinik sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pengusutan, polisi menemukan rekaman CCTV di hotel tempat A dan D bermalam usai proses kelahiran pada Selasa (11/10/2022).


Berdasarkan rekaman CCTV pada Rabu (12/10/2022), sejoli itu datang menggunakan taksi online dan memasuki sebuah hotel di Jalan Muradi dengan menggendong bayi.

Lalu, pada Kamis (13/10/2022), A terekam menenteng kardus dalam plastik putih besar ke luar hotel. Ia diduga meletakkan bayinya dalam kardus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/15/150847578/alasan-sejoli-di-semarang-buang-bayi-hasil-hubungan-gelap-ke-rumah-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke