KOMPAS.com - Sejoli di Semarang, Jawa Tengah, berinisial A (42) dan D (32) ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang pelaku ke rumah temannya di sekitar Taman Wologito, Kota Semarang.
Saat dibuang, bayi tersebut dimasukkan dalam kardus mi instan dan dibungkus plastik besar.
Baca juga: Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Rumah Teman yang Harapkan Momongan
Pria berinisial A mengatakan, dirinya membuang bayinya ke rumah temannya agar bisa melihat anaknya.
"Saya buang di rumah teman saya supaya bisa sering melihat anak saya, karena saya tahu teman saya sudah lama nikah dan ingin punya anak,” ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jumat (14/10/2022).
Bayi hasil hubungan gelapnya dengan D sudah direncanakan bakal dibuang sejak usia kandungan D 6 bulan. Rencana A tersebut disetujui oleh D.
Satu jam usai membuang bayinya, A sempat kembali ke rumah temannya. Dia mengaku ingin memastikan bayinya apakah sudah diambil temannya.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Pria Sudah Beristri dengan 2 Anak
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menuturkan, polisi mengetahui kasus ini setelah mendapat laporan dari warga.
“Dari Informasi itu, kami lakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV maupun lokasi-lokasi sebagian bidan. Dari situ ada info sepasang tersangka berinisial D wanita dan juga pasangannya A,” ucapnya, Jumat.
Polisi lantas melacak tersangka dengan mengecek catatan kelahiran di klinik sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengusutan, polisi menemukan rekaman CCTV di hotel tempat A dan D bermalam usai proses kelahiran pada Selasa (11/10/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.