Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2022, 16:19 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Setda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri dana sewa tanah kas desa. Hal ini untuk memastikan dana sewa masuk ke kas desa atau tidak usai Pemerintah Provinsi DIY mengirim somasi kedua kepada developer pengguna tanah kas desa.

Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum selanjutnya jika somasi tidak digubris. Somasi tersebut berisi soal penghentian pembangunan di atas tanah kas desa di Sleman.

Setelah ini, jika tetap dilanjutkan pembangunan di tanah kas desa maka akan diterbitkan somasi ketiga.

"Kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian. Kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi, itu tugas aparat penegak hukum," ujarnya Jumat, (14/10/2022).

Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Madiun Lebih Rendah, Kejari Ajukan Kasasi

Dia menegaskan dalam penggunaan tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk hunian. Lanjut Bayu, developer yang membangun di atas tanah kas desa menggunakan izin homestay namun diduga banyak disalahgunakan.

"Monggo saja (untuk homestay). Tapi kita harus lihat pada proposal awalnya homestay itu kan harusnya satu atau dua hari. Bukan untuk 20 tahun itu kan tempat tinggal, masa nginep di situ 20 tahun itu kita kaji ulang itu," jelas dia.

Dia menambahkan ada beberapa lokasi yang menggunakan izin homestay tapi digunakan sebagai hunian di DI Yogyakarta oleh developer yang sama.

"Sudah masuk ke kami itu di Candi Binangun. Memang seperti itu orangnya sama indikasinya sama. Tapi kenyatannya dia kemarin mengujukan izin untuk vila. Tapi nyatanya kita tinjau di lapangan sudah dibangun itu belum ada izin sama sekali," bebernya.

Dia menambahkan bahwa kepala desa atau lurah bertugas melakukan pengawasan di daerah masing-masing. Pengawasan meliputi pemanfaatan untuk apa serta melakukan deteksi awal.

"Aturannya kan izin keluar dulu. Setelah itu ditindak lanjuti dengan perjanjian. Jadi salah kalau ada perjanjian belum ada keputusan gubernur cacat itu. Dasar hukumnya dari mana nggak ada," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dirut PT. Destama Putri Sentosa Robinson mengklarifikasi bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara developer dengan Pemerintah DIY. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa.

Sedangkan masalah luasan lahan yang 11.000 meter persegi menurut dia, pihaknya sudah mengajukan izin kepada pemerintah DIY.

"Ada kesalahpahaman kita sudah kirim surat ke gubernur, sudah klarifikasi. Yang terpenting adalah saya tidak pernah jual tanah kas desa. Yang kedua yang 11.000 itu kita ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena covid agak telat administrasinya," kata dia.

Baca juga: Pemerintah DI Yogyakarta Perketat Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Ini Syaratnya...

Robinson mengklaim bahwa ia tidak pernah membuat perumahan di atas tanah kas desa. Dia mengatakan membangun guest house.

"Dalam iklan itu tipu-tipu semua, itu kita somasi semua. Yang melakukan agen-agen  yang di luar, kita nggak tahu. Sudah beri peringatan dan tegur," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa bisnisnya ini merupakan bisnis investasi di dalamnya terdapat sharing profit bagi investor yang sudah menanamkan modalnya.

"Ada harian (sewa), mingguan, bulanan. Kita gak hotel kita masuknya guest house. bukan kaya perumahan. Sebenarnya sewa kontrak sama saja mau saya kontrrak seminggu, satu hari. Dalam bisnis multi tafsir, bukan rumah kita tidak pernah jual rumah. di luar itu hoax," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Yogyakarta
Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Yogyakarta
Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Yogyakarta
Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Yogyakarta
Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Yogyakarta
UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Yogyakarta
Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Yogyakarta
Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com