Salin Artikel

Pemerintah DIY Investigasi Penggunaan Tanah Kas Desa

Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum selanjutnya jika somasi tidak digubris. Somasi tersebut berisi soal penghentian pembangunan di atas tanah kas desa di Sleman.

Setelah ini, jika tetap dilanjutkan pembangunan di tanah kas desa maka akan diterbitkan somasi ketiga.

"Kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian. Kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi, itu tugas aparat penegak hukum," ujarnya Jumat, (14/10/2022).

Dia menegaskan dalam penggunaan tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk hunian. Lanjut Bayu, developer yang membangun di atas tanah kas desa menggunakan izin homestay namun diduga banyak disalahgunakan.

"Monggo saja (untuk homestay). Tapi kita harus lihat pada proposal awalnya homestay itu kan harusnya satu atau dua hari. Bukan untuk 20 tahun itu kan tempat tinggal, masa nginep di situ 20 tahun itu kita kaji ulang itu," jelas dia.

Dia menambahkan ada beberapa lokasi yang menggunakan izin homestay tapi digunakan sebagai hunian di DI Yogyakarta oleh developer yang sama.

"Sudah masuk ke kami itu di Candi Binangun. Memang seperti itu orangnya sama indikasinya sama. Tapi kenyatannya dia kemarin mengujukan izin untuk vila. Tapi nyatanya kita tinjau di lapangan sudah dibangun itu belum ada izin sama sekali," bebernya.

"Aturannya kan izin keluar dulu. Setelah itu ditindak lanjuti dengan perjanjian. Jadi salah kalau ada perjanjian belum ada keputusan gubernur cacat itu. Dasar hukumnya dari mana nggak ada," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dirut PT. Destama Putri Sentosa Robinson mengklarifikasi bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara developer dengan Pemerintah DIY. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa.

Sedangkan masalah luasan lahan yang 11.000 meter persegi menurut dia, pihaknya sudah mengajukan izin kepada pemerintah DIY.

"Ada kesalahpahaman kita sudah kirim surat ke gubernur, sudah klarifikasi. Yang terpenting adalah saya tidak pernah jual tanah kas desa. Yang kedua yang 11.000 itu kita ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena covid agak telat administrasinya," kata dia.

Robinson mengklaim bahwa ia tidak pernah membuat perumahan di atas tanah kas desa. Dia mengatakan membangun guest house.

"Dalam iklan itu tipu-tipu semua, itu kita somasi semua. Yang melakukan agen-agen  yang di luar, kita nggak tahu. Sudah beri peringatan dan tegur," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa bisnisnya ini merupakan bisnis investasi di dalamnya terdapat sharing profit bagi investor yang sudah menanamkan modalnya.

"Ada harian (sewa), mingguan, bulanan. Kita gak hotel kita masuknya guest house. bukan kaya perumahan. Sebenarnya sewa kontrak sama saja mau saya kontrrak seminggu, satu hari. Dalam bisnis multi tafsir, bukan rumah kita tidak pernah jual rumah. di luar itu hoax," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/14/161914578/pemerintah-diy-investigasi-penggunaan-tanah-kas-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke