YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus kejahatan jalanan yang menewaskan siswa SMA Daffa Adzin Albazith (17) pada (3/4/2022) lalu masih bergulir.
Kali ini agenda sidang yakni pemeriksaan saksi ahli.
Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan dihadirkan dalam kasus ini.
Baca juga: Selasa Wagen di Yogyakarta Kembali Digelar, Pemuda Diajak Ikut Daripada Terlibat Kejahatan Jalanan
Komnas HAM menyoroti apa yang disampaikan oleh pengadu yakni dugaan penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polsek.
"Jadi Komnas HAM fokusnya aspek dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan itu dalam perspektif hak asasi manusia," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
Ia mengatakan, pengadu melalui keluarga yakni orangtua serta kuasa hukum menyampaikan kepada Komnas HAM mengenai adanya dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan. Dalam perspektif HAM perlakuan itu merupakan hal yang serius.
"Orang tidak boleh disiksa, mengalami kekerasan. Dalam kondisi normal aja tidak boleh, termasuk dalam kondisi proses penyidikan pro justicia itu tidak boleh. Karena hak asasi manusia itu melarang keras orang disiksa. Jadi fokus Komnas HAM di situ," ujar dia.
Baca juga: Cegah Anak-anak Terlibat Kejahatan Jalanan, Kepala BKKBN Sebut Perlu Pendidikan Karakter Mataraman
Munafrizal menambahkan, Komnas HAM telah mendengarkan informasi dari pihak keluarga dan juga termasuk mempelajari dokumen serta lampiran bukti.
Lalu, pihaknya melakukan telaah termasuk menyampaikan surat ke Kadiv Propam Polda DIY untuk menyampaikan klarifikasi.
"Ini kami akan menyampaikan pemberian pendapat ini itu dalam konteks menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM itu. Ini bagian dari itu," ucap dia.
Disinggung soal bentuk tindakan kekerasan yang dimaksud ia mengaku saat ini pihaknya dalam kondisi keterbatasan atas peristiwa tersebut, Komnas HAM baru mendapatkan sebatas apa yang disampaikan oleh pengadu
"Nanti pendalaman soal itu kan memang aparat penegak hukum yang lebih berwenang," ucapnya.
Tidak janya Komnas HAM, Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII Yudi Prayudi juga dihadirkan dalam sidang kali ini.
Dalam sidang ini, Yudi melakukan analisis file yang dalam proses persidangan itu menjadi salah satu berkas yang diajukan oleh JPU.
"Saya diminta untuk melakukan analisis lanjutan. Dari satu sisi memang file ini bukan dari primary source, bukan dari sumber utama. Ini adalah file yang didapat dari proses copy. Ini kalau di dalam masalah digital forensik ini termasuk sumber utamanya tidak kita temukan. Jadi kita tidak mengenali dari sumber utama," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.