Kasus itu terungkap setelah salah satu saudaranya melapor ke warga. Saat itu saudara pelaku mengaku diminta tolong membuang jenazah korban.
Namun, kata Iskandar, saksi menolak dan akhirnya melaporkan kejadian itu.
"Posisi korban sudah ditutup tikar. Mungkin rasa takut saksi ini tidak mau membantu membuang, kemudian izin keluar sambil memberitahukan kepada warga dan melaporkan tersangka dan langsung diamankan kepolisian," ujar dia.
Polisi pun segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan polisi, antara lain bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah.
Selain itu juga tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban juga turut diamankan.
Lalu ada dua ponsel untuk menghubungi saksi dan tangga bambu.
Seperti diberitakan sebelumnya, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Penulis : Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.