KOMPAS.com - SW (64), seorang ibu warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah, tega membunuh anak kandungnya sendiri, SP (46).
Menurut polisi, SW mengaku kesal dengan perilaku korban yang dianggap melanggar hukum.
Pembunuhan itu dilakukan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wib saat korban tertidur pulas.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Bunuh Bayi di Surabaya, Korban Dianiaya sampai Berhenti Menangis
"Korban tidur di teras rumah, saat itu tersangka timbul niat untuk melakukan pembunuhan. Kemudian, melihat ada batu cor-coran ada di sekitar TKP berat kurang lebih 5 kilometer diambil dan dipukul ke kepala berulang kali kurang lebih 8 kali," kata Wakapolres Sragen Kompol Iskandar, Selasa (4/9/2022).
Baca juga: Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen, Korban Dibungkus Tikar dan Ditali
Mirisnya, saat membunuh anak kandungnya itu pelaku dalam kondisi sadar. Bahkan, kata Iskandar, pelaku sempat mengucapkan salam perpisahan kepada korban.
"Sambil menjatuhkan batu, tersangka sambil mengucapkan 'selamat jalan, Le'," katanya.
Kasus itu terungkap setelah salah satu saudaranya melapor ke warga. Saat itu saudara pelaku mengaku diminta tolong membuang jenazah korban.
Namun, kata Iskandar, saksi menolak dan akhirnya melaporkan kejadian itu.
"Posisi korban sudah ditutup tikar. Mungkin rasa takut saksi ini tidak mau membantu membuang, kemudian izin keluar sambil memberitahukan kepada warga dan melaporkan tersangka dan langsung diamankan kepolisian," ujar dia.
Polisi pun segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan polisi, antara lain bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah.
Selain itu juga tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban juga turut diamankan.
Lalu ada dua ponsel untuk menghubungi saksi dan tangga bambu.
Seperti diberitakan sebelumnya, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Penulis : Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.