Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kronologi dan Motif Ibu 64 Tahun di Sragen Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Kompas.com - 04/10/2022, 17:56 WIB

KOMPAS.com - SW (64), seorang ibu warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah, tega membunuh anak kandungnya sendiri, SP (46).

Menurut polisi, SW mengaku kesal dengan perilaku korban yang dianggap melanggar hukum.

Pembunuhan itu dilakukan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wib saat korban tertidur pulas.

Baca juga: Fakta Baru Ibu Bunuh Bayi di Surabaya, Korban Dianiaya sampai Berhenti Menangis

"Korban tidur di teras rumah, saat itu tersangka timbul niat untuk melakukan pembunuhan. Kemudian, melihat ada batu cor-coran ada di sekitar TKP berat kurang lebih 5 kilometer diambil dan dipukul ke kepala berulang kali kurang lebih 8 kali," kata Wakapolres Sragen Kompol Iskandar, Selasa (4/9/2022).

Baca juga: Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen, Korban Dibungkus Tikar dan Ditali

Mirisnya, saat membunuh anak kandungnya itu pelaku dalam kondisi sadar. Bahkan, kata Iskandar, pelaku sempat mengucapkan salam perpisahan kepada korban.

"Sambil menjatuhkan batu, tersangka sambil mengucapkan 'selamat jalan, Le'," katanya.

 

Sempat minta tolong saudara buang jenazah

Kasus itu terungkap setelah salah satu saudaranya melapor ke warga. Saat itu saudara pelaku mengaku diminta tolong membuang jenazah korban.

Namun, kata Iskandar, saksi menolak dan akhirnya melaporkan kejadian itu.

"Posisi korban sudah ditutup tikar. Mungkin rasa takut saksi ini tidak mau membantu membuang, kemudian izin keluar sambil memberitahukan kepada warga dan melaporkan tersangka dan langsung diamankan kepolisian," ujar dia.

Polisi pun segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan polisi, antara lain bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah.

Selain itu juga tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban juga turut diamankan.

Lalu ada dua ponsel untuk menghubungi saksi dan tangga bambu.

Seperti diberitakan sebelumnya, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Penulis : Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ayunkan Senjata Tajam, 3 Pelajar Diamankan Warga di Sleman

Ayunkan Senjata Tajam, 3 Pelajar Diamankan Warga di Sleman

Yogyakarta
Buka Bersama Dilarang, Bupati Sleman Ajak Pejabat Pemerintah dan ASN Bersedekah

Buka Bersama Dilarang, Bupati Sleman Ajak Pejabat Pemerintah dan ASN Bersedekah

Yogyakarta
Sepekan, Gunung Merapi Muntahkan 2 Kali Awan Panas dan 160 Kali Guguran Lava, Status Siaga

Sepekan, Gunung Merapi Muntahkan 2 Kali Awan Panas dan 160 Kali Guguran Lava, Status Siaga

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Yogyakarta
Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Kosnya, Ketahuan Gara-gara Lalat

Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Kosnya, Ketahuan Gara-gara Lalat

Yogyakarta
Polemik Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Haedar Nashir: Segera Diselesaikan dengan Baik

Polemik Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Haedar Nashir: Segera Diselesaikan dengan Baik

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya Juga Ada Larangan Konser

Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya Juga Ada Larangan Konser

Yogyakarta
Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Ormas

Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Ormas

Yogyakarta
Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Gibran; Tinggal Diikuti Saja

Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Gibran; Tinggal Diikuti Saja

Yogyakarta
Awal Mula Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Reaksi Kemenag dan Klarifikasi Kapolres

Awal Mula Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Reaksi Kemenag dan Klarifikasi Kapolres

Yogyakarta
Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama, Pemerintah DIY: Kami Tak Pernah Menganggarkan

Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama, Pemerintah DIY: Kami Tak Pernah Menganggarkan

Yogyakarta
Pemerintah DI Yogyakarta Sayangkan Insiden Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Pemerintah DI Yogyakarta Sayangkan Insiden Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Yogyakarta
Tak Hanya Minta Patung Bunda Maria Ditutup, Warga Juga Minta Penggantian Nama Rumah Doa Jadi Sasana Adhi Rasa

Tak Hanya Minta Patung Bunda Maria Ditutup, Warga Juga Minta Penggantian Nama Rumah Doa Jadi Sasana Adhi Rasa

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke