Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Motif Ibu 64 Tahun di Sragen Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Kompas.com - 04/10/2022, 17:56 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - SW (64), seorang ibu warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah, tega membunuh anak kandungnya sendiri, SP (46).

Menurut polisi, SW mengaku kesal dengan perilaku korban yang dianggap melanggar hukum.

Pembunuhan itu dilakukan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wib saat korban tertidur pulas.

Baca juga: Fakta Baru Ibu Bunuh Bayi di Surabaya, Korban Dianiaya sampai Berhenti Menangis

"Korban tidur di teras rumah, saat itu tersangka timbul niat untuk melakukan pembunuhan. Kemudian, melihat ada batu cor-coran ada di sekitar TKP berat kurang lebih 5 kilometer diambil dan dipukul ke kepala berulang kali kurang lebih 8 kali," kata Wakapolres Sragen Kompol Iskandar, Selasa (4/9/2022).

Baca juga: Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen, Korban Dibungkus Tikar dan Ditali

Mirisnya, saat membunuh anak kandungnya itu pelaku dalam kondisi sadar. Bahkan, kata Iskandar, pelaku sempat mengucapkan salam perpisahan kepada korban.

"Sambil menjatuhkan batu, tersangka sambil mengucapkan 'selamat jalan, Le'," katanya.

 

Sempat minta tolong saudara buang jenazah

Kasus itu terungkap setelah salah satu saudaranya melapor ke warga. Saat itu saudara pelaku mengaku diminta tolong membuang jenazah korban.

Namun, kata Iskandar, saksi menolak dan akhirnya melaporkan kejadian itu.

"Posisi korban sudah ditutup tikar. Mungkin rasa takut saksi ini tidak mau membantu membuang, kemudian izin keluar sambil memberitahukan kepada warga dan melaporkan tersangka dan langsung diamankan kepolisian," ujar dia.

Polisi pun segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan polisi, antara lain bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah.

Selain itu juga tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban juga turut diamankan.

Lalu ada dua ponsel untuk menghubungi saksi dan tangga bambu.

Seperti diberitakan sebelumnya, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Penulis : Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com