Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Siap Ambil Jalur Hukum soal Pembangunan Perumahan di Tanah Kas Desa, Ini Respons Pengembang

Kompas.com - 15/09/2022, 11:37 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengambil jalur hukum jika pembangunan perumahan yang menggunakan tanah kas desa tetap dilanjutkan oleh pengembang PT. Destama Putri Sentosa.

"Ya itu urusan dia (nekat membangun), urusan hukum aja kalau saya. Hari ini saya suruh periksa dari somasi itu belum ada jawaban. Proses hukum aja," kata Sultan ditemui di DPRD DIY, Rabu (14/9/2022).

Sultan mengatakan jika pembangunan tetap dilakukan maka pengembang dapat terkena masalah pidana karena telah melanggar aturan di DIY.

Baca juga: Sri Sultan HB X Kirim Somasi ke Pengembang Perumahan karena Bangun Perumahan Tak Berizin

"Kan sudah ada (aturan). Dia kena pidana melanggar empat hal. Biro hukum juga sudah bicara juga kita lihat perkembangannya," ucap Sultan.

Disinggung soal adanya kemungkinan tanah kas desa digunakan untuk perumahan dan diperjual belikan, Sultan mengatakan sudah ada ketentuannya. Menurutnya, jika untuk fasilitas warga dan ada keputusan gubernur maka uang yang didapat harus untuk beli tanah lagi.

"Lho sekarang kalau untuk fasilitas asal ada keputusan gubernur dijual harus beli tanah lagi," kata Sultan.

"Makanya izinnya gubernur itu gimana itu perlu dilihat peruntukkannya kalau enggak sesuai itu melanggar," tandas Sultan.

Sementara itu, Dirut PT. Destama Putri Sentosa Robinson mengungkapkan telah terjadi kesalahpahaman antara pengembang atau developer dengan Pemerintah DIY. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa.

Terkait masalah lahan 11.000 meter persegi, pihaknya sudah mengajukan izin kepada pemerintah DIY.

"Ada kesalahpahaman kita sudah kirim surat ke gubernur sudah klarifikasi yang terpenting adalah saya tidak pernah jual tanah kas desa. Yang kedua yang 11.000 itu kita ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena covid agak telat administrasinya," kata dia.

Robinson mengklaim bahwa ia tidak pernah membuat perumahan di atas tanah kas desa. Dia mengatakan pihaknya membangun guest house.

"Dalam iklan itu tipu-tipu semua. Itu kita somasi semua. Yang melakukan agen-agen  yang di luar, kita enggak tahu. Sudah beri peringatan dan tegur," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa bisnisnya ini merupakan bisnis investasi. Di dalamnya terdapat sharing profit bagi investor yang sudah menanamkan modalnya.

Baca juga: Sultan HB X Minta Ratusan Karyawan Hotel Ibis dan Malioboro Mall yang Di-PHK Dipekerjakan Lagi

"Ada harian (sewa), mingguan, bulanan. Kita gak hotel kita masuknya guest house. bukan kaya perumahan. Sebenarnya sewa kontrak sama saja mau saya kontrrak seminggu, satu hari. Dalam bisnis multi tafsir, bukan rumah kita tidak pernah jual rumah. di luar itu hoax," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kirim somasi kepada satu diantara pengembang perumahan di Kabupaten Sleman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com