Salin Artikel

Sultan Siap Ambil Jalur Hukum soal Pembangunan Perumahan di Tanah Kas Desa, Ini Respons Pengembang

"Ya itu urusan dia (nekat membangun), urusan hukum aja kalau saya. Hari ini saya suruh periksa dari somasi itu belum ada jawaban. Proses hukum aja," kata Sultan ditemui di DPRD DIY, Rabu (14/9/2022).

Sultan mengatakan jika pembangunan tetap dilakukan maka pengembang dapat terkena masalah pidana karena telah melanggar aturan di DIY.

"Kan sudah ada (aturan). Dia kena pidana melanggar empat hal. Biro hukum juga sudah bicara juga kita lihat perkembangannya," ucap Sultan.

Disinggung soal adanya kemungkinan tanah kas desa digunakan untuk perumahan dan diperjual belikan, Sultan mengatakan sudah ada ketentuannya. Menurutnya, jika untuk fasilitas warga dan ada keputusan gubernur maka uang yang didapat harus untuk beli tanah lagi.

"Lho sekarang kalau untuk fasilitas asal ada keputusan gubernur dijual harus beli tanah lagi," kata Sultan.

"Makanya izinnya gubernur itu gimana itu perlu dilihat peruntukkannya kalau enggak sesuai itu melanggar," tandas Sultan.

Sementara itu, Dirut PT. Destama Putri Sentosa Robinson mengungkapkan telah terjadi kesalahpahaman antara pengembang atau developer dengan Pemerintah DIY. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa.

Terkait masalah lahan 11.000 meter persegi, pihaknya sudah mengajukan izin kepada pemerintah DIY.

"Ada kesalahpahaman kita sudah kirim surat ke gubernur sudah klarifikasi yang terpenting adalah saya tidak pernah jual tanah kas desa. Yang kedua yang 11.000 itu kita ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena covid agak telat administrasinya," kata dia.

Robinson mengklaim bahwa ia tidak pernah membuat perumahan di atas tanah kas desa. Dia mengatakan pihaknya membangun guest house.

"Dalam iklan itu tipu-tipu semua. Itu kita somasi semua. Yang melakukan agen-agen  yang di luar, kita enggak tahu. Sudah beri peringatan dan tegur," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa bisnisnya ini merupakan bisnis investasi. Di dalamnya terdapat sharing profit bagi investor yang sudah menanamkan modalnya.

"Ada harian (sewa), mingguan, bulanan. Kita gak hotel kita masuknya guest house. bukan kaya perumahan. Sebenarnya sewa kontrak sama saja mau saya kontrrak seminggu, satu hari. Dalam bisnis multi tafsir, bukan rumah kita tidak pernah jual rumah. di luar itu hoax," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kirim somasi kepada satu diantara pengembang perumahan di Kabupaten Sleman.

"Itu tidak sesuai dengan peruntukan, ya saya batalkan yang 4.000 meter persegi jadi 11.000 meter persegi," kata Sultan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sultan hal itu telah melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera diberhentikan.

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya.

Sementara itu Biro Hukum Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Gubernur DIY telah mengirimkan somasi ke pengembang perumahan, untuk menghentikan segala bentuk pembangunan di area tanah seluas 11.215 m².

"Pak Gubernur mengirimkan somasi itu untuk menghentikan pembangunan," kata dia.

"Jika ada teman-teman diiming-imingi dengan beraninya untuk rumah singgah, tempat tinggal itu tidak boleh (menggunakan tanah kas desa)," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/15/113730278/sultan-siap-ambil-jalur-hukum-soal-pembangunan-perumahan-di-tanah-kas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke