Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Siap Ambil Jalur Hukum soal Pembangunan Perumahan di Tanah Kas Desa, Ini Respons Pengembang

Kompas.com - 15/09/2022, 11:37 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengambil jalur hukum jika pembangunan perumahan yang menggunakan tanah kas desa tetap dilanjutkan oleh pengembang PT. Destama Putri Sentosa.

"Ya itu urusan dia (nekat membangun), urusan hukum aja kalau saya. Hari ini saya suruh periksa dari somasi itu belum ada jawaban. Proses hukum aja," kata Sultan ditemui di DPRD DIY, Rabu (14/9/2022).

Sultan mengatakan jika pembangunan tetap dilakukan maka pengembang dapat terkena masalah pidana karena telah melanggar aturan di DIY.

Baca juga: Sri Sultan HB X Kirim Somasi ke Pengembang Perumahan karena Bangun Perumahan Tak Berizin

"Kan sudah ada (aturan). Dia kena pidana melanggar empat hal. Biro hukum juga sudah bicara juga kita lihat perkembangannya," ucap Sultan.

Disinggung soal adanya kemungkinan tanah kas desa digunakan untuk perumahan dan diperjual belikan, Sultan mengatakan sudah ada ketentuannya. Menurutnya, jika untuk fasilitas warga dan ada keputusan gubernur maka uang yang didapat harus untuk beli tanah lagi.

"Lho sekarang kalau untuk fasilitas asal ada keputusan gubernur dijual harus beli tanah lagi," kata Sultan.

"Makanya izinnya gubernur itu gimana itu perlu dilihat peruntukkannya kalau enggak sesuai itu melanggar," tandas Sultan.

Sementara itu, Dirut PT. Destama Putri Sentosa Robinson mengungkapkan telah terjadi kesalahpahaman antara pengembang atau developer dengan Pemerintah DIY. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa.

Terkait masalah lahan 11.000 meter persegi, pihaknya sudah mengajukan izin kepada pemerintah DIY.

"Ada kesalahpahaman kita sudah kirim surat ke gubernur sudah klarifikasi yang terpenting adalah saya tidak pernah jual tanah kas desa. Yang kedua yang 11.000 itu kita ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena covid agak telat administrasinya," kata dia.

Robinson mengklaim bahwa ia tidak pernah membuat perumahan di atas tanah kas desa. Dia mengatakan pihaknya membangun guest house.

"Dalam iklan itu tipu-tipu semua. Itu kita somasi semua. Yang melakukan agen-agen  yang di luar, kita enggak tahu. Sudah beri peringatan dan tegur," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa bisnisnya ini merupakan bisnis investasi. Di dalamnya terdapat sharing profit bagi investor yang sudah menanamkan modalnya.

Baca juga: Sultan HB X Minta Ratusan Karyawan Hotel Ibis dan Malioboro Mall yang Di-PHK Dipekerjakan Lagi

"Ada harian (sewa), mingguan, bulanan. Kita gak hotel kita masuknya guest house. bukan kaya perumahan. Sebenarnya sewa kontrak sama saja mau saya kontrrak seminggu, satu hari. Dalam bisnis multi tafsir, bukan rumah kita tidak pernah jual rumah. di luar itu hoax," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kirim somasi kepada satu diantara pengembang perumahan di Kabupaten Sleman.

"Itu tidak sesuai dengan peruntukan, ya saya batalkan yang 4.000 meter persegi jadi 11.000 meter persegi," kata Sultan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sultan hal itu telah melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera diberhentikan.

Baca juga: Tak Bertemu Sultan HB X Saat Demo, Massa Ancam Datang Lagi dengan Jumlah Lebih Banyak

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya.

Sementara itu Biro Hukum Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Gubernur DIY telah mengirimkan somasi ke pengembang perumahan, untuk menghentikan segala bentuk pembangunan di area tanah seluas 11.215 m².

"Pak Gubernur mengirimkan somasi itu untuk menghentikan pembangunan," kata dia.

"Jika ada teman-teman diiming-imingi dengan beraninya untuk rumah singgah, tempat tinggal itu tidak boleh (menggunakan tanah kas desa)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com