"Dalam aduan masyarakat tersebut, mereka mengaku telah dicatut data diri sebagai anggota partai politik," ungkapnya.
Para warga mengaku tidak pernah mendaftar anggota partai politik, tetapi dalam SIPOL terdata sebagai anggota parpol.
Baca selengkapnya: 25 Warga DIY Mengadu ke Bawaslu Data Dirinya Dicatut Parpol
Rumah tersebut berada di Kabupaten Sleman dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kabupaten Sleman. Lalu, bagaimana nasibnya sekarang?
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY Dian Laksmi menuturkan, berdasarkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Disbud DIY, cagar budaya tersebut akan dipindah.
"Nah, kami yang dari sisi cagar budaya kami kemarin menyarankan untuk cek kembali nilai penting bangunan tersebut. Memang nilai penting bangunan tersebut adalah pada arsitektur. Sehingga bangunan tersebut, masih bisa dipindahkan lokasinya karena nilai penting di gaya arsitekturnya," tuturnya, Kamis.
Dian menerangkan, pihaknya dan Pemkab Sleman tengah mengkaji terkait cara pemindahan rumah tersebut.
Baca selengkapnya: Cagar Budaya Ndalem Mijosastren Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, Begini Nasibnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.