Salin Artikel

[POPULER YOGYAKARTA] Kasus Pengeroyokan WN Timor Leste | Identitas 25 Warga DIY Dicatut Parpol

KOMPAS.com - Warga negara Timor Leste, EHL (25), meninggal akibat dikeroyok orang tak dikenal di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada Rabu (31/8/2022).

Polisi kini tengah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut.

Berita lainnya, 25 warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY maupun ke Bawaslu kabupaten/kota.

Mereka melapor karena namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pada Kamis (8/9/2022).

Sebanyak 10 orang diperiksa Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta atas meninggalnya EHL (25), warga negara Timor Leste.

"Saksi diperiksa ada 10 saksi, dari rekan korban dari saksi TKP ada, kemudian saksi teman korban dan TKP," ujar Kapolresta Yogyakarta Idham Mahdi, Kamis.

Selain memeriksa saksi, polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Rekaman CCTV, semua petunjuk di TKP akan kita gunakan. Tentu rekaman CCTV itu akan kita analisa," ucapnya.

Korban, EHL, tewas dikeroyok orang tak dikenal pada 31 Agustus 2022. EHL diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

Baca selengkapnya: Polresta Yogyakarta Periksa 10 Saksi dalam Kasus Pengeroyokan WN Timor Leste

Bawaslu DIY menerima 25 keluhan masyarakat yang data dirinya dicatut oleh parpol.

Penanggung jawab Tahapan Pendaftaran Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan, para warga yang melapor berasal dari berbagai daerah.

Dia merincinya, yakni 3 orang melapor ke Bawaslu DIY, 7 orang melapor Ke Bawaslu Kabupaten Sleman, 5 orang melapor Ke Bawaslu Kabupaten Bantul, 6 orang melapor Ke Bawaslu Kota Yogyakarta, 2 orang melapor Ke Bawaslu Kulon Progo, dan 2 orang melapor Ke Bawaslu Gunungkidul.

"Dalam aduan masyarakat tersebut, mereka mengaku telah dicatut data diri sebagai anggota partai politik," ungkapnya.

Para warga mengaku tidak pernah mendaftar anggota partai politik, tetapi dalam SIPOL terdata sebagai anggota parpol.

Baca selengkapnya: 25 Warga DIY Mengadu ke Bawaslu Data Dirinya Dicatut Parpol

Sebuah rumah bernama Ndalem Mijosastren yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen.

Rumah tersebut berada di Kabupaten Sleman dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kabupaten Sleman. Lalu, bagaimana nasibnya sekarang?

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY Dian Laksmi menuturkan, berdasarkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Disbud DIY, cagar budaya tersebut akan dipindah.

"Nah, kami yang dari sisi cagar budaya kami kemarin menyarankan untuk cek kembali nilai penting bangunan tersebut. Memang nilai penting bangunan tersebut adalah pada arsitektur. Sehingga bangunan tersebut, masih bisa dipindahkan lokasinya karena nilai penting di gaya arsitekturnya," tuturnya, Kamis.

Dian menerangkan, pihaknya dan Pemkab Sleman tengah mengkaji terkait cara pemindahan rumah tersebut.

Baca selengkapnya: Cagar Budaya Ndalem Mijosastren Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, Begini Nasibnya

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/09/053500278/-populer-yogyakarta-kasus-pengeroyokan-wn-timor-leste-identitas-25-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke