YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 25 keluhan masyarakat yang data dirinya dicatut oleh partai politik (parpol).
Penanggung jawab Tahapan Pendaftaran Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan, terdapat 25 warga melapor ke Bawaslu DIY maupun ke Bawaslu kabupaten maupun kota karena namanya dicatut sebagai anggota partai politik.
"Menerima aduan pencatutan nama data diri dari sejumlah warga dari berbagai kalangan mengadu ke Bawaslu kabupaten/kota se-DIY. Masyarakat mengadu usal identitasnya dicatut sebagai anggota partai politik," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Penipu Catut Nama Penjabat Gubernur Gorontalo, Minta Uang dari Warga sampai Pejabat Pemerintah
Menurut Sutrisnowati, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, data per tanggal 6 September 2022 terdapat 25 warga yang sejauh ini mengadu ke kantor Bawaslu DIY.
Sutrisnowati merinci sebanyak 3 orang melapor ke Bawaslu DIY, 7 orang melapor Ke Bawaslu Kabupaten Sleman, 5 orang melapor Ke Bawaslu Kabupaten Bantul, 6 orang melapor Ke Bawaslu Kota Yogyakarta, 2 orang melapor Ke Bawaslu Kulon Progo, dan 2 orang melapor Ke Bawaslu Gunungkidul.
"Dalam aduan masyarakat tersebut, mereka mengaku telah dicatut data diri sebagai anggota partai politik," ucap dia.
Baca juga: 31 Nama Warga Karawang Dicatut Parpol, dari Mahasiswa hingga Guru Honorer
Para pengadu, lanjut dia, mengaku tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota partai politik, namun dalam SIPOL terdata sebagai anggota parpol.
"Atas dasar itu, maka Bawaslu DIY akan menyampaikan kepada individu tersebut untuk mengisi formulir keberatan yang disediakan KPU, membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sebagai anggota/pengurus partai politik, dan menyampaikan data tersebut kepada Bawaslu RI agar disampaikan kepada KPU RI," ujarnya.
Selanjutnya Sutrisnowati menyampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Nomor 3 Tahun 2022. Bawaslu Republik Indonesia memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mendirikan posko aduan terkait keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik dalam SIPOL
Untuk mengetahui terkait penggunaan data diri tersebut. Masyarakat dapat mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id. Selanjutnya, jika terdapat penggunaan data diri atau masyarakat tidak merasa sebagai pengurus atau anggota partai politik, Masyarakat dapat menyampaikan aduan dengan menggunakan link: https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN atau datang langsung ke kantor Bawaslu terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.