YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat menggunakan moda transportasi umum dengan program green friday.
Program ini mulai berlaku sejak awal Agustus 2022.
Kepala DIshub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, program Green Friday adalah program yang ditujukan kepada seluruh pegawai Dinas Perhubungan DIY.
Setiap hari Jumat, para pegawai Dishub DIY dilarang untuk mengendarai kendaraan bermotor pribadi.
Baca juga: ORI Sarankan Pembagian Kelas di Sekolah di DIY Berperspektif Kebhinekaan
"Intinya adalah bagaimana kami mengajak dan memberi contoh terkait penggunaan angkutan umum atau kendaraan tidak bermotor kepada masyarakat," ujar Made, saat dihubungi wartawan, pada Senin (29/8/2022).
"Memang banyak masukan juga ke kami terkait minimnya fasilitas halte dan lainnya, ini menjadi perhatian kami untuk perbaikan layanan ke depan," imbuh dia.
Selain bertujuan untuk mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, program green friday juga bertujuan sebagai sarana evaluasi bagi Dishub DIY dalam melayani masyarakat.
"Di samping itu (green friday) sebagai bahan evaluasi kami dalam melayani masyarakat yang menggunakan angkutan umum," kata dia.
Disinggung soal pegawai Dishub yang harus berpatroli apakah dilarang menggunakan kendaraan, Made mengatakan, bahwa pegawai saat berangkat menggunakan kendaraan umum dan beralih ke kendaraan dinas untuk patroli.
"Yang kami buat kebijakan untuk penggunaan kendaraan pribadi berangkat dan pulang kantor, kalau kendaraan dinas tidak, asal untuk dinas kantor," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.