Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang Digelar Tertutup

Kompas.com - 25/08/2022, 18:54 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara pembunuhan pelajar SMP di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022).

Terdakwa adalah IA (15) yang tidak lain adalah teman sekolah korban, WS (13). Sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. 

Sebelum sidang berlangsung, orangtua dan keluarga terdakwa telah menunggu di ruang tunggu.

Baca juga: Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

 

Mereka langsung memeluk terdakwa begitu terdakwa hendak masuk ke ruang sidang di lantai 2.

Terdakwa terlihat dikawal ketat oleh petugas. Pelajar kelas VII itu tampak mengenakan kemeja merah marun dan celana panjang jins. Terdakwa dan orangtua langsung masuk ke ruang sidang. 

Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang karena penjagaan sangat ketat di sekitarnya. Sidang pun berlangsung singkat sekitar 45 menit. 

Baca juga: Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

Humas PN Mungkid Magelang, Asri menjelaskan, berkas kasus dugaan pembunuhan anak, WS (13), telah dilimpahkan penyidik Polres Magelang pada Selasa (23/8/2022). 

Maka, sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin hakim ketua Fakrudin Said Ngaji dengan anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Reni Ritama dan Tata Hendrata.

"Sidang ini tertutup karena ini sidang anak, mulai dakwaan sampai tuntutan. Nanti pada saat sidang putusan (digelar) terbuka. Kemudian karena perkaranya agak menarik perhatian dan agak luar biasa sehingga disidangkan secara majelis," jelas Asri, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Asri melanjutkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Dijelaskan, penahanan terdakwa anak lebih singkat yakni 10 hari, ditambah perpanjangan dari Ketua atau Wakil Pengadilan selama 15 hari. Ini agar masa sidang tidak habis waktunya. 

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Toto Harmiko mengutarakan, terdakwa IA dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Toto, Pasal 340 KUHP mengandung unsur perencanaan. Artinya, terdakwa melakukan pembunuhan dengan perencanaan sebelumnya. 

"Sedangkan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak tidak ada perencanaannya, yang artinya hanya melakukan pembunuhan terhadap anak karena korbannya anak," terang Toto.

Baca juga: Bunuh Teman Sekolah, Pelajar SMP di Magelang Terancam Hukuman Mati

Kepala Desa Baleagung Muhammad Sholikin menuturkan, ia bersama keluarga korban datang ke PN Mungkid untuk mengetahui perkembangan dan mengawal proses persidangan perkara yang menghebohkan awal Agustus 2022 itu. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com